MENUJU UKPBJ SEBAGAI CENTER OF EXCELLENCE
(Sepenggal Catatan dari
Rakor UKPBJ se-Provinsi Maluku Utara)
”UKPBJ harus didorong menjadi center of excellence
dalam pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat menunjang keberhasilan
pembangunan daerah serta terciptanya kesejahteraan masyarakat”
Statement di atas merupakan salah satu harapan Gubernur
Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, Lc dalam sambutannya yang disampaikan pada
acara pembukaan Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
se-Provinsi Maluku Utara pada Senin, 15 Juli 2019 di Grand Dafam Bella Hotel,
Ternate. Tulisan ini merupakan “oleh-oleh” dari kegiatan tersebut.
Potret Anggaran Belanja Pengadaan
Anggaran untuk
belanja barang/jasa pemerintah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Tahun 2017 total anggaran belanja barang/jasa mencapai Rp. 1.000 Triliun yang
terdiri dari APBN sekitar Rp. 627 Triliun dan sisanya berasal dari APBD
provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2018, belanja barang/jasa pemerintah
mencapai hingga Rp. 1.200 Triliun. Pengadaan barang/jasa dalam postur APBN
memang memiliki peran penting. Sekitar 30% belanja yang ada di APBN digunakan
untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Angka ini naik 300% dibandingkan 10
tahun lalu (OkezoneFinance, 5 Desember 2017). Anggaran belanja pengadaan tahun
2019 sebesar Rp. 1.083 Triliun (monev.inaproc.id), maka pemerintah tahun 2019 ini bisa membelanjakan sekitar
Rp. 3 Triliun per hari. Hal ini tentu akan berdampak sangat signifikan terhadap
perekonomian. Untuk itu, dengan terus meningkatnya nilai belanja barang/jasa Pemerintah dan kompleksitasnya, maka pengadaan barang dan jasa harus didukung oleh sumber daya manusia profesional dan berintegritas serta organisasi pengadaan yang
modern.
Tugas dan Fungsi UKPBJ
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan bahwa Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus memberikan
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan
kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha
mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
Guna menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar
lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan
barang/jasa pemerintah serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, maka dibentuklah UKPBJ di setiap
pemerintah daerah yang diharapkan menjadi pusat keunggulan (center of
excellence) pengadaan barang/jasa
(PBJP).
UKPBJ memiliki
tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan memiliki fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 75 ayat 2, yaitu: 1) pengelolaan
Pengadaan Barang/Jasa; 2) Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; 3)
Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; dan 4)
Pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis.
Karakter
UKPBJ
Ada beberapa karakter yang harus
dimiliki UKPBJ. Karakter kelembagaan UKPBJ sebagai center of
excellence digambarkan sebagai Se-koper atau a Briefcase yang menggambarkan
wadah berisi berbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan
lainnya) yang merupakan enabler
dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan
barang/jasa di Indonesia. Se-koper merupakan akronim dari : (1) Strategis
(Se) yaitu mewujudkan fungsi pengadaan yang memainkan peran penting
dalam mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran
serta pengelolaan sumber daya yang efektif; (2) Kolaboratif (K),
yaitu memupuk kolaborasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan untuk
kinerja fungsi pengadaan yang optimal; (3) Orientasi Kinerja (O), yaitu
membangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan
nilai tambah di 4 area (waktu proses, biaya, kualitas dan tingkat layanan
pengadaan); (4) Proaktif (P), yaitu menciptakan pergeseran
paradigma dalam rantai pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada
pelanggan; dan (5) Perbaikan Berkelanjutan (Per), yaitu secara
berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pengadaan sebagai organisasi
pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan.
Dari
karakter tersebut, diharapkan terjadi pergeseran peran kelembagaan
PBJP sebagai Center of excellence dari Compliance Focus menuju
Customer Focus. Pergeseran ini ditandai dari : 1) Fokus pada
administrasi pemilihan bergeser menjadi fokus untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan; 2) Tujuan utama menjalankan aturan dan kebijakan bergeser pada
tujuan utama berkontribusi pada pencapaian target program organisasi; 3)
Kegiatan bersifat reaktif bergeser menjadi kegiatan yang proaktif dengan
perencanaan strategis; 4) hanya menjalankan tugas pemilihan penyedia bergeser
menjadi memantau fungsi pengadaan secara keseluruhan; 5) Orientasi aktifitas
bergeser menjadi orientasi hasil; 6) Keterampilan teknis sebagai hal penting
bergeser menjadi membutuhkan keterampilan teknis, manajerial dan kepemimpinan;
dan 6) Hanya menjalankan kegiatan operasional bergeser menjadi membangun kapabilitas
organisasi pengadaan.
Kondisi Ideal
Untuk itu dibutuhkan kondisi ideal kelembagaan dan SDM pengelola PBJP
sebagai center of excellence, yaitu :
(1) Kelembagaan dan personil permanen; (2) Mandiri/independen dari pengaruh
kepentingan dan intervensi; (3) Mampu memberikan bimtek, konsultasi & pendampingan
bagi stakeholder PBJP; (4) Mampu membina SDM PBJP (Jabatan Fungsional Tertentu
PBJ & Kompetensi PBJ); (5) Mampu memberikan pelayanan hukum bagi pengelola
PBJP; (6) Mampu menyusun strategi & pemantauan/evaluasi PBJP; (7) Mampu
melaksanakan PBJP sesuai Tata Nilai Pengadaan; (8) Mampu mengelola sistem informasi
& database PBJP; (9) Kemampuan dan kompetensi personil berjenjang sesuai kualifikasi,
serta profesionalitas lebih terjamin dan terukur; (10) Akumulasi keahlian, pengalaman,
dan keterampilan pelaksana lebih efektif;
(11) Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/kegiatan
lain, serta ada jaminan peningkatan karier di bidang PBJP.
Semoga seluruh UKPBJ di
Maluku Utara, baik UKPBJ Provinsi maupun UKPBJ kabupaten/kota pada khususnya
dan UKPBJ seluruh Indonesia pada umumnya segera menuju ke kondisi ideal
tersebut. Semoga... Salam Pengadaan…
Posting Komentar