Tender cepat merupakan salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Tender Cepat dapat dilaksanakan dalam hal : spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
SIKaP atau biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan dalam rangka mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SIKaP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Pasal 50 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa pemilihan melalui Tender Cepat diatur dengan ketentuan bahwa:
a. peserta telah
terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
b.
peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. evaluasi penawaran
harga dilakukan melalui aplikasi; dan
d. penetapan pemenang
berdasarkan harga penawaran terendah.
Dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dinyatakan bahwa Tender Cepat
dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan
penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran
teknis, sanggah dan sanggah banding.
Tender Cepat dapat
dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
1. spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan
telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2. dimungkinkan penyebutan merek dalam
spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
3. peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
Metode penyampaian
penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse
Auction).
Tahapan Pemilihan
Dalam Tender Cepat
Tahapan Tender Cepat
meliputi:
1. Undangan;
2. Penyampaian
dokumen penawaran;
3. Pembukaan dokumen
penawaran;
4. Pengumuman hasil
pembukaan penawaran;
5. Verifikasi; dan
6.
Pengumuman pemenang.
Jadwal Pemilihan
Dalam Tender Cepat
Penyusunan jadwal
pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari
kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas
akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.
Berikut ini disajikan Tabel Tahapan dan Jadwal Pemilihan dalam tender
cepat.
Tahapan
|
Waktu
|
a.
Undangan Tender
|
-
|
b. Penyampaian
Dokumen Penawaran
|
paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah undangan Tender
|
c. Pembukaan
Dokumen Penawaran
|
Setelah
masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
|
d. Pengumuman
hasil pembukaan Dokumen Penawaran
|
Setelah
pembukaan Dokumen Penawaran
|
e. Klarifikasi
kualifikasi kepada calon Pemenang
|
disesuaikan
dengan kebutuhan
|
f. Penetapan
pemenang dan pengumuman
|
1 (satu)
hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi
|
Pelaksanaan
Pemilihan Penyedia Dalam Tender Cepat
Tender
Cepat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan
Pemilihan Tender Cepat
1. Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan
pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3
(tiga) hari pada hari kerja.
2. Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan
jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pokja Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi
dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
4. Penyusunan dokumen pemilihan secara elektronik
melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE.
b. Undangan
1. Peserta yang terkualifikasi dalam SIKaP dan
memenuhi kriteria menerima undangan untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat.
2. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat
melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan
sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
3. Proses pemberian penjelasan dilakukan secara
daring tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE.
c. Penyampaian dan
Pembukaan Penawaran
1. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui
fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen
berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana
yang ditetapkan dalam dokumen.
2. Setelah masa penyampaian penawaran berakhir
maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi
Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang
ditetapkan dalam dokumen.
3. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan
penawaran berulang (e-reverse auction) dalam kurun waktu yang telah ditetapkan
dalam dokumen pemilihan. Penyampaian penawaran berulang dapat dilakukan lebih
dari 1 (satu) kali selama kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.
4. Pengumuman pemenang dengan penawaran harga
terendah.
5. Dalam hal setelah batas akhir penyampaian
penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat
memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian penawaran. Perpanjangan jangka
waktu jadwal penyampaian penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas
akhir penyampaian penawaran.
Posting Komentar