TENDER CEPAT





Tender cepat merupakan salah satu metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Tender Cepat dapat dilaksanakan dalam hal : spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).

SIKaP atau biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan dalam rangka mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan/data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). SIKaP membantu proses identifikasi data penyedia, sehingga pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa pemilihan melalui Tender Cepat diatur dengan ketentuan bahwa:
a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
b. peserta hanya memasukan penawaran harga;
c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia dinyatakan bahwa Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
1.  spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2.  dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
3.  peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.

Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).

Tahapan Pemilihan Dalam Tender Cepat
Tahapan Tender Cepat meliputi:
1. Undangan;
2. Penyampaian dokumen penawaran;
3. Pembukaan dokumen penawaran;
4. Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5. Verifikasi; dan
6. Pengumuman pemenang.

Jadwal Pemilihan Dalam Tender Cepat
Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja.

Berikut ini disajikan Tabel Tahapan dan Jadwal Pemilihan dalam tender cepat.
Tahapan
Waktu
a. Undangan Tender
-
b. Penyampaian Dokumen Penawaran
paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah undangan Tender
c. Pembukaan Dokumen Penawaran
Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir
d. Pengumuman hasil pembukaan Dokumen Penawaran
Setelah pembukaan Dokumen Penawaran
e. Klarifikasi kualifikasi kepada calon Pemenang
disesuaikan dengan kebutuhan
f. Penetapan pemenang dan pengumuman
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi


Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Dalam Tender Cepat
Tender Cepat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pemilihan Tender Cepat
1. Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja.
2. Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan. 
3. Pokja Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
4. Penyusunan dokumen pemilihan secara elektronik melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE.

b. Undangan
1.  Peserta yang terkualifikasi dalam SIKaP dan memenuhi kriteria menerima undangan untuk mengikuti pelaksanaan Tender Cepat.
2. Apabila diperlukan Pokja Pemilihan dapat melakukan pemberian penjelasan setelah undangan dikirimkan sampai dengan sebelum batas akhir penyampaian penawaran.
3. Proses pemberian penjelasan dilakukan secara daring tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE.

c. Penyampaian dan Pembukaan Penawaran
1. Peserta menyampaikan penawaran harga melalui fitur penyampaian penawaran pada aplikasi SPSE atau sistem pengaman dokumen berdasarkan alokasi waktu (batch) atau secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
2. Setelah masa penyampaian penawaran berakhir maka sistem akan menginformasikan peringkat dapat berdasarkan Urutan Posisi Penawaran (positional bidding) secara real time sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen.
3. Peserta diberikan kesempatan menyampaikan penawaran berulang (e-reverse auction) dalam kurun waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Penyampaian penawaran berulang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali selama kurun waktu yang telah ditetapkan tersebut.
4. Pengumuman pemenang dengan penawaran harga terendah.
5. Dalam hal setelah batas akhir penyampaian penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, Pokja Pemilihan dapat memperpanjang batas akhir jadwal penyampaian penawaran. Perpanjangan jangka waktu jadwal penyampaian penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan batas akhir penyampaian penawaran.


Posting Komentar