Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengganti
regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Banyak
perubahan fundamental yang terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini
meliputi perubahan istilah, perubahan definisi dan perubahan pengaturan.
Berikut ini ada
beberapa perubahan istilah dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta
perubahannya.
1. UKPBJ atau Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Tender adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
3. Pokja Pemilihan atau Kelompok Kerja
Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ
untuk mengelola pemilihan Penyedia.
4. Harga terendah atau Metode Eevaluasi
Harga Terendah adalah metode yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di
antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
5.
Kementerian Negara yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
6.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian
Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan
tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu
Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang
ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat
informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan
Penyedia.
9. PjPHP : Pejabat administrasi/pejabat
fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa.
10. PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Posting Komentar