Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010
beserta perubahannya.
Banyak perubahan fundamental yang terdapat dalam Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 ini meliputi perubahan istilah, perubahan definisi dan
perubahan pengaturan.
Tulisan ini akan menguraikan beberapa perubahan
definisi dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dibandingkan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta
perubahannya.
PERPRES NOMOR 54
TAHUN 2010
|
|
PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018
|
Unit kerja K/L/D/I yang
dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
|
LPSE
|
Layanan pengelolaan teknologi
informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara
elektronik.
|
Pengadaan Barang/Jasa
dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh
K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau
kelompok masyarakat.
|
Swakelola
|
Cara memperoleh barang/jasa
yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
|
Metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
|
Penunjukan Langsung
|
Metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya dalam keadaan tertentu.
|
Badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya.
|
Penyedia
|
Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.
|
Panitia/pejabat yang
ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
|
PjPHP
PPHP
|
PJPHP adalah Pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
PPHP adalah tim yang bertugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
|
Seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik
lainnya.
|
Pekerjaan konstruksi
|
Keseluruhan atau sebagian
kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran,
dan pembangunan kembali suatu bangunan (Merujuk ke UU No. 2 Tahun 2017
tentang Jasa Konstruksi.
|
Jasa yang membutuhkan
kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata
kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa
Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dan pengadaan Barang.
|
Jasa Lainnya
|
Jasa non-konsultansi atau
jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan
dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
|
1. LPSE : Layanan pengelolaan teknologi informasi
untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
2. Swakelola
: Cara
memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah
lain, organisasi kemasyarakatan, atau
kelompok masyarakat.
3. Penunjukan Langsung : Metode
pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
4. Penyedia : Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
5. PjPHP
: Pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. PPHP adalah tim yang bertugas
memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Pekerjaan
Konstruksi : Keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan (Merujuk ke UU No. 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi).
8. Jasa Lainnya : Jasa non-konsultansi atau jasa
yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan.
Posting Komentar