Dinas Dukcapil Wajib Dibentuk Di Setiap Provinsi





Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.976 hari atau 5 tahun 5 bulan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 40 Tahun2019.

Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk dengan peraturan daerah untuk menangani urusan administrasi kependudukan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :

Pasal 16
(1)    Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2)    Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Surat Edaran Mendagri tentang Dinas Dukcapil Provinsi

Hari ini Rabu, 4 September 2019, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi.

Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Saat ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi Kalimantan Timur, saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomenklaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.


Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ.

Tugas dan Fungsi Disdukcapil Provinsi

PP ini juga mengatur tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
a.   koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
c.   pengrusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f.   sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
g.   kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i.    pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
j.    bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
k.   supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
m.           pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Posting Komentar