PPTK Dalam Perpres 12 Tahun 2021 & Permendagri 77 Tahun 2020

 

 


 

Ada beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan itu di antaranya perubahan definisi, perubahan pengaturan, dan penambahan pengaturan.

 

Tulisan ini akan menguraikan penambahan pengaturan khususnya tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PPTK dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

PPTK disebutkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 sebanyak 3 kali. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 PPTK disebutkan sebanyak 64 kali.

 

Tugas PPTK dalam Perpres 12 Tahun 2021

 

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 mendefinisikan PPTK sebagai pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Pasal 11 Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dalam hal tidak ada penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK mulai dari huruf a sampai dengan huruf m.

 

PPTK yang melaksanakan tugas PPK wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.

 

Apa sajakah tugas PPK?

 

Dalam Pasal 11 ayat (1)  Perpres Nomor 12 Tahun 2021 disebutkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas :

a. menyusun perencanaan pengadaan;

b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan barang/Jasa;

c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

d. menetapkan rancangan kontrak;

e. menetapkan HPS;

f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

i. mengendalikan kontrak;

j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

k. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;

l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;

m. menilai kinerja Penyedia;

n. menetapkan tim pendukung;

o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan

p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

 

Tugas PPTK dalam Permendagri 77 Tahun 2020

 

Dalam Permendagri 77 Tahun 2020 disebutkan bahwa PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

 

Bagaimana tugas PPTK yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah?

 

Dalam huruf G Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan khusus tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 

Berikut dikutip secara lengkap huruf G yang mengatur tentang PPTK.

 

G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK).

 

1. PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK.

 

2.      PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA.

 

3.    Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD; b. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

 

4. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: a. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

 

5.  Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi: a. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; b. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan; dan c. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.

 

6.   Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.

 

7.  Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA.

 

8.  Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK.

 

9.  PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD.

 

10.Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah.

 

11.  Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi.

 

12. PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

13.  Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

 

14. Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas.

 

15. Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.

  

Sejak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini berlaku yaitu sejak tanggal 30 Desember 2020, maka Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dapat diunduh di bawah ini.

 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 

 

PermendagriNomor 77 Tahun 2020

 

 

 

 

3 komentar :