Bagaimana Ketentuan Penelitian Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ?





Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 pada tanggal 22 Maret 2018.

Bagaimana ketentuan Penelitian Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018?

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Pasal 4 Perpres Nomor 16 tahun 2018 huruf e mengatur bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah untuk :

“Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian”.

Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 16 tahun 2018 huruf h juga mengatur bahwa salah satu kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi :

“mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif”.

Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga mengatur tentang penelitian secara khusus dalam Bagian Keempat Pasal 62 yang menyatakan bahwa :

Pasal 62

(1) Penelitian dilakukan oleh:

a.  PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan

b. Pelaksana penelitian.

(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:

a. menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;

b. menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan

c. melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.

(3) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

a. Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;

c.   Perguruan Tinggi;

d. Ormas; dan/atau

e. Badan Usaha.

(4) Pelaksana penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.

(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.

(6) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang bersifat khusus.

(7) Penelitian dapat menggunakan anggaran belanja dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) penyelenggara penelitian.

(8) Penelitian dapat dilakukan dengan kontrak penelitian selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran.

(9) Pembayaran pelaksanaan penelitian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kontrak  penelitian.

(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan dalam kontrak penelitian.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.

Dalam BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 91 angka (5) mengatur bahwa :

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan pendidikan tinggi paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan”.


Posting Komentar