Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengganti regulasi
lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya. Perpres ini
ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33 pada tanggal 22 Maret 2018.
Bagaimana ketentuan Penelitian Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun
2018?
Perpres Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penelitian
adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara
sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan
dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan
ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
Pasal 4 Perpres Nomor 16
tahun 2018 huruf e mengatur bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa adalah
untuk :
“Mendukung pelaksanaan
penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian”.
Dalam Pasal 5 Perpres
Nomor 16 tahun 2018 huruf h juga mengatur bahwa salah satu kebijakan pengadaan
barang/jasa meliputi :
“mendorong pelaksanaan
penelitian dan industri kreatif”.
Selain itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga mengatur tentang penelitian
secara khusus dalam Bagian Keempat Pasal 62 yang menyatakan bahwa :
Pasal 62
(1) Penelitian dilakukan oleh:
a. PA/
KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian;
dan
b. Pelaksana penelitian.
(2) Penyelenggara penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a memiliki kewenangan:
a. menetapkan
rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;
b. menetapkan
program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian
dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan
nasional; dan
c. melakukan
penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.
(3) Pelaksana
penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Individu/kumpulan
individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah;
c. Perguruan
Tinggi;
d. Ormas;
dan/atau
e. Badan
Usaha.
(4) Pelaksana penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan hasil kompetisi atau penugasan.
(5) Kompetisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilaksanakan melalui seleksi proposal penelitian.
(6) Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ditetapkan oleh penyelenggara penelitian untuk penelitian yang
bersifat khusus.
(7) Penelitian dapat menggunakan
anggaran belanja dan/atau fasilitas yang berasal dari 1 (satu) atau lebih dari 1
(satu) penyelenggara penelitian.
(8) Penelitian dapat dilakukan
dengan kontrak penelitian selama 1 (satu) Tahun Anggaran atau melebihi 1 (satu)
Tahun Anggaran.
(9) Pembayaran pelaksanaan
penelitian dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan
kontrak penelitian.
(10) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan
berdasarkan produk keluaran sesuai ketentuan dalam kontrak penelitian.
(11) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penelitian diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan
tinggi.
Dalam BAB XV KETENTUAN
PENUTUP Pasal 91 angka (5) mengatur bahwa :
“Ketentuan lebih lanjut
mengenai penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ditetapkan dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan
pendidikan tinggi paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
Peraturan Presiden ini diundangkan”.
Posting Komentar