PERPRES BARU & MASA DEPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH




Setelah sekian lama menunggu akhirnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah ditandatangani oleh Presiden beberapa hari lalu tepatnya tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 tanggal 22 Maret 2018. Regulasi ini berupa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Perpres ini diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bahwa guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, maka perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Selain itu, bahwa Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
Perpres baru ini mengatur hal yang bersifat normatif sehingga hanya terdiri dari 15 bab dengan 94 pasal dan menghilangkan bagian penjelasan dengan memperjelas norma, bandingkan dengan regulasi sebelumnya yang mencapai 19 bab dengan 136 pasal. Regulasi ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum, sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.

Hal Baru Dalam Regulasi Baru
Banyak perubahan fundamental yang terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini meliputi perubahan istilah, perubahan definisi dan perubahan pengaturan. Perubahan itu di antaranya perubahan pengertian pengadaan, perubahan istilah Unit Layanan Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) yang memiliki peran lebih luas di antaranya melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi, lelang menjadi tender, penambahan jenis swakelola, perubahan tugas pokok dan kewenangan beberapa organisasi pengadaan, penyederhanaan persyaratan bagi penyedia, perubahan nilai pengadaan langsung, pengadaan dalam rangka penanganan kondisi darurat, diberlakukannya kembali jaminan penawaran untuk pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas 10 milyar, jaminan sanggah banding, serta banyak lagi perubahan yang ada di dalamnya.
Perpres ini juga terdapat beberapa hal baru di antaranya : (1) tujuan pengadaan; (2) agen pengadaan; (3) konsolidasi pengadaan; (4) pelaksanaan penelitian; (5) Layanan Penyelesaian Sengketa (LPS) yaitu layanan pemberian pendapat hukum dan layanan penyelesaian sengketa kontrak sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain penyelesaian di pengadilan dan arbitrase yang telah ada; (6) e-reverse auction yaitu metode penawaran harga secara berulang yang dapat digunakan pada tender cepat dan sebagai tindaklanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran; dan (7) pekerjaan terintegrasi.
Terkait UKPBJ, Kepala LKPP, Agus Prabowo pernah mengatakan dalam salah satu acara Rakor PBJ di Denpasar bahwa ke depan unit ini akan menjadi center of excellence dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan pengadaan sebagai profit center. Profit dalam hal ini adalah bahwa ketika pemerintah membelanjakan uang negara maka ada tiga capaian yang didapatkan. Pertama, belanja negaranya efisien, tepat sasaran dan sesuai perencanaan; Kedua, persaingan usaha dan daya saing nasional terbangun; dan Ketiga, public delivery ke masyarakat tercipta dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang besar dari spending pemerintah.

Ketentuan Peralihan
Dengan diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, maka : (1) Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara.ng/Jasa Pemerintah; dan (2) Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.

Harapan dan Tantangan
Anggaran untuk belanja barang pemerintah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 total anggaran belanja barang mencapai Rp. 1.000 Triliun yang terdiri dari APBN sekitar Rp. 627 Triliun dan sisanya berasal dari APBD provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan tahun 2018 ini, belanja barang pemerintah mencapai hingga Rp. 1.200 Triliun. Pengadaan barang/jasa dalam postur APBN memang memiliki peran penting. Sekitar 30% belanja yang ada di APBN digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa. Angka ini naik 300% dibandingkan 10 tahun lalu (OkezoneFinance, 5 Desember 2017). Jika anggaran tahun 2018 ini sebesar Rp. 1.200 Triliun, maka pemerintah bisa membelanjakan sekitar Rp. 3 Triliun per hari. Hal ini tentu akan berdampak sangat signifikan terhadap perekonomian.
Untuk memproses belanja pemerintah yang sangat besar tersebut, para pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih profesional, memiliki pemahaman terhadap tugas dan fungsi dasar sebagai pengelola pengadaan dan yang lebih penting lagi mampu menyerap pesan penting yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan selain Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya Undang-undang Keuangan Negara, Undang-undang Perbendaharaan Negera, Undang-undang Jasa Konstruksi, Peraturan Perpajakan, Peraturan Kepala LKPP, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan aturan terkait lainnya.
Selamat menikmati sajian terbaru dari regulasi baru yang mungkin cara masaknya berbeda dengan sebelumnya, akan tetapi memiliki tujuan yang sama guna memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan cara yang baik. Semoga regulasi baru ini menjadi angin segar perbaikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga…

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat didownload di bawah ini

Perpres Nomor 16 Tahun 2018




Posting Komentar