Setelah sekian lama
menunggu akhirnya regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah ditandatangani oleh
Presiden beberapa hari lalu tepatnya tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 tanggal
22 Maret 2018. Regulasi ini berupa Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan
mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Perpres ini
diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bahwa guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah, maka perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for
money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri,
peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta
pembangunan berkelanjutan. Selain itu, bahwa Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan
Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik.
Perpres baru ini mengatur hal yang bersifat normatif sehingga
hanya terdiri dari 15 bab dengan 94 pasal dan menghilangkan bagian penjelasan
dengan memperjelas norma, bandingkan dengan regulasi sebelumnya yang mencapai
19 bab dengan 136 pasal. Regulasi ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan
umum, sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP) dan peraturan Kementerian sektoral lainnya.
Hal
Baru Dalam Regulasi Baru
Banyak perubahan
fundamental yang terdapat dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini meliputi
perubahan istilah, perubahan definisi dan perubahan pengaturan. Perubahan itu
di antaranya perubahan pengertian pengadaan, perubahan istilah Unit Layanan
Pengadaan (ULP) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) yang memiliki peran lebih luas di antaranya
melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi,
lelang menjadi tender, penambahan jenis swakelola, perubahan tugas pokok dan
kewenangan beberapa organisasi pengadaan, penyederhanaan persyaratan bagi penyedia,
perubahan nilai pengadaan langsung, pengadaan dalam rangka penanganan kondisi
darurat, diberlakukannya kembali jaminan penawaran untuk pekerjaan konstruksi
dengan nilai di atas 10 milyar, jaminan sanggah banding, serta banyak lagi
perubahan yang ada di dalamnya.
Perpres ini juga
terdapat beberapa hal baru di antaranya : (1) tujuan pengadaan; (2) agen
pengadaan; (3) konsolidasi pengadaan; (4) pelaksanaan penelitian; (5) Layanan
Penyelesaian Sengketa (LPS) yaitu layanan pemberian pendapat hukum dan layanan
penyelesaian sengketa kontrak sebagai alternatif penyelesaian sengketa selain
penyelesaian di pengadilan dan arbitrase yang telah ada; (6) e-reverse auction yaitu metode penawaran
harga secara berulang yang dapat digunakan pada tender cepat dan sebagai
tindaklanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran; dan (7) pekerjaan
terintegrasi.
Terkait UKPBJ,
Kepala LKPP, Agus
Prabowo pernah mengatakan dalam salah satu acara Rakor PBJ di
Denpasar bahwa ke depan unit ini akan menjadi center of excellence
dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan
pengadaan sebagai profit center.
Profit dalam hal ini adalah bahwa ketika pemerintah membelanjakan uang negara
maka ada tiga capaian yang didapatkan. Pertama, belanja negaranya efisien,
tepat sasaran dan sesuai perencanaan; Kedua, persaingan usaha dan daya saing
nasional terbangun; dan Ketiga, public delivery
ke masyarakat tercipta dengan baik sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang
besar dari spending pemerintah.
Ketentuan
Peralihan
Dengan
diberlakukannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini, maka : (1) Pengadaan
Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli
2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Bara.ng/Jasa
Pemerintah; dan (2) Kontrak yang ditandatangani
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Harapan
dan Tantangan
Anggaran untuk belanja barang pemerintah
setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 total anggaran belanja
barang mencapai Rp. 1.000 Triliun yang terdiri dari APBN sekitar Rp. 627
Triliun dan sisanya berasal dari APBD provinsi serta kabupaten/kota. Sedangkan
tahun 2018 ini, belanja barang pemerintah mencapai hingga Rp. 1.200 Triliun. Pengadaan
barang/jasa dalam postur APBN memang memiliki peran penting. Sekitar 30%
belanja yang ada di APBN digunakan untuk belanja pengadaan barang dan jasa.
Angka ini naik 300% dibandingkan 10 tahun lalu (OkezoneFinance, 5 Desember
2017). Jika anggaran tahun 2018 ini sebesar Rp. 1.200 Triliun, maka pemerintah
bisa membelanjakan sekitar Rp. 3 Triliun per hari. Hal ini tentu akan berdampak
sangat signifikan terhadap perekonomian.
Untuk memproses
belanja pemerintah yang sangat besar tersebut, para pengelola pengadaan
barang/jasa pemerintah saat ini dituntut untuk terus berbenah, lebih
profesional, memiliki pemahaman terhadap tugas dan fungsi dasar sebagai
pengelola pengadaan dan yang lebih penting lagi mampu menyerap pesan penting
yang tertuang dalam berbagai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ada
berbagai sumber hukum yang perlu mendapat perhatian pengelola pengadaan selain
Perpres Nomor 16 Tahun 2018, di antaranya Undang-undang Keuangan Negara,
Undang-undang Perbendaharaan Negera, Undang-undang Jasa Konstruksi, Peraturan
Perpajakan, Peraturan Kepala LKPP, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan aturan terkait
lainnya.
Selamat menikmati
sajian terbaru dari regulasi baru yang mungkin cara masaknya berbeda dengan
sebelumnya, akan tetapi memiliki tujuan yang sama guna memenuhi kebutuhan
barang/jasa dengan cara yang baik. Semoga regulasi baru ini menjadi angin segar
perbaikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Semoga…
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat didownload di bawah ini
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat didownload di bawah ini
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Posting Komentar