Dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur
bahwa ada 9 (sembilan) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :
1. Pengguna Anggaran (PA)
Adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.
4. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
5. Pokja Pemilihan
Pokja
Pemilihan atau Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
6. Agen Pengadaan
Agen
Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha
yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang
diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak
pemberi pekerjaan.
7. PjPHP/PPHP
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)
adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Panitia Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Penyelenggara swakelola
Penyelenggaran
swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
9. Penyedia
Penyedia atau sebutan lain dari Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
Posting Komentar