9 PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA




Dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa ada 9 (sembilan) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu :

1. Pengguna Anggaran (PA)
    Adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

2.  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

  
  Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
   Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

4. Pejabat Pengadaan
    Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

5. Pokja Pemilihan
    Pokja Pemilihan atau Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

6. Agen Pengadaan
   Agen Pengadaan adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

7. PjPHP/PPHP
    Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

8.  Penyelenggara swakelola
     Penyelenggaran swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.

9. Penyedia
   Penyedia atau sebutan lain dari Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.





Posting Komentar