KONSOLIDASI PENGADAAN : KAPAN DILAKUKAN DAN OLEH SIAPA SAJA?





Konsolidasi belum dikenal dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Istilah konsolidasi baru muncul pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tepatnya pada pasal 129 ayat (7) yang berbunyi bahwa Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengganti regulasi lama Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, istilah konsolidasi dimasukkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, yaitu konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.

Kapan dan Mengapa Konsolidasi Pengadaan Dilakukan?
Kapan konsolidasi pengadaan dapat dilakukan? Dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa konsolidasi pengadaan dapat dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia. Sedangkan pelaku pengadaan yang dapat melaksanakan konsolidasi paket pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal perencanaan pengadaan, konsolidasi dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, yaitu: (1) PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; (2) KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan (3) PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), yaitu dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP. Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Mengapa konsolidasi pengadaan perlu dilakukan? Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan karena memiliki  beberapa manfaat, di antaranya: (1) Mengurangi jumlah aktivitas pengadaan; (2) Efisien waktu dan sumberdaya dalam proses pengadaan (3) Meningkatkan posisi tawar pengguna (user) sebagai pembeli; (4) Mengurangi resiko pengadaan; (5) Menumbuh kembangkan industri lokal/penyedia lokal; dan (6) Meningkatkan skala keekonomian (economies of scale).
Prinsip konsolidasi adalah efisiensi dalam pengelolaan tanpa mengurangi kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Dengan demikian, konsolidasi paket-paket pengadaan dapat dilakukan sepanjang memberikan nilai lebih dari segi teknis, keuangan dan manfaat dibanding dengan pengadaan dilakukan secara sendiri-sendiri.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK
Sesuai Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, disebutkan bahwa Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dilakukan dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Konsolidasi oleh PPK dapat dilakukan dengan cara: (a) PPK menerima Dokumen Perencanaan Pengadaan dari PA/KPA; (b) PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; (c) PPK melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi; (d) PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); (e) PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (f) PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada PA/KPA; dan (g) Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.

Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan.
Konsolidasi oleh UKPBJ dapat dilakukan dengan cara: (a) UKPBJ menerima Dokumen Persiapan Pengadaan melalui Penyedia dari PPK; (b) UKPBJ melakukan reviu Dokumen Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; (c) UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK; (d) UKPBJ melakukan koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender itemized atas beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; (e) UKPBJ melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi; (f) UKPBJ melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); (g) UKPBJ dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; (h) UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA; dan (i) Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.

Kapan Konsolidasi Dapat Diaplikasikan?
Konsolidasi pengadaan barang/jasa dapat diaplikasikan, yaitu: (a) Ketika pengguna dalam organisasi mempunyai kebutuhan yang sama dan dapat menerima suatu standar tertentu, maka konsolidasi dapat dilakukan. Contoh : Kebutuhan ATK di kantor pemerintah dapat diterima oleh semua bagian, maka pembelian ATK dapat dilakukan dengan konsolidasi; (b) Ketika penggabungan paket pengadaan akan lebih memberikan posisi nilai tawar bagi organisasi untuk mendapatkan harga yang lebih baik dari volume gabungan dibandingkan volume masing-masing. Contoh : Jika ada 2 pengguna kendaraan operasional kantor, memerlukan pelumas yang sama untuk pengoperasian kendaraan, maka sebaiknya pembelian dapat disatukan untuk mendapatkan volume yang besar dan mendapatkan potongan harga; (c) Ketika paket-paket yang terpisah dan dilakukan sendiri-sendiri akan membutuhkan waktu pemrosesan dan pemborosan waktu dibanding dengan menggabungkan paket pengadaan. Contoh : Apabila order baju wisuda tiap fakultas dilakukan untuk masing-masing pengguna, maka akan memerlukan waktu pemerosesan yang lebih panjang dibandingkan jika dibeli dalam satu paket oleh universitas. (d) Ketika konsolidasi pengadaan tidak menghilangkan kesempatan usaha kecil dan koperasi untuk mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan. Contoh : konsolidasi paket pekerjaan konstruksi dengan nilai batas tertentu, memungkinkan usaha kecil untuk berpartisipasi.
Mari lakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa. Dengan melakukan konsolidasi,  akan menekan biaya pemrosesan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penerimaan barang/jasa.
Melaksanakan konsolidasi pengadaan barang/jasa butuh komitmen Pemerintah Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Konsolidasi sebagai wujud mendukung modernisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Posting Komentar