Konsolidasi belum dikenal dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Istilah konsolidasi
baru muncul pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tepatnya pada pasal 129 ayat (7) yang berbunyi bahwa
Pimpinan K/L/D/I mendorong konsolidasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Dalam
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang mengganti regulasi lama Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 beserta perubahannya, istilah konsolidasi dimasukkan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1, yaitu
konsolidasi pengadaan barang/jasa adalah strategi pengadaan barang/jasa yang menggabungkan
beberapa paket pengadaan barang/jasa sejenis.
Kapan dan Mengapa Konsolidasi
Pengadaan Dilakukan?
Kapan konsolidasi pengadaan dapat
dilakukan? Dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
disebutkan bahwa konsolidasi pengadaan dapat dilakukan pada tahap perencanaan
pengadaan, persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan
pemilihan penyedia. Sedangkan pelaku pengadaan yang dapat melaksanakan
konsolidasi paket pengadaan adalah Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ).
Sesuai ketentuan pasal 25 Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal perencanaan pengadaan, konsolidasi
dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak, yaitu: (1) PA dapat
mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK; (2) KPA dapat
mengkonsolidasikan paket antar PPK; dan (3) PPK dapat mengkonsolidasikan paket
di area kerjanya masing-masing. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat
dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), yaitu
dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP.
Konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemaketan.
Mengapa konsolidasi pengadaan perlu
dilakukan? Konsolidasi pengadaan barang/jasa dilakukan karena memiliki beberapa manfaat, di antaranya: (1)
Mengurangi jumlah aktivitas pengadaan; (2) Efisien waktu dan sumberdaya dalam
proses pengadaan (3) Meningkatkan posisi tawar pengguna (user) sebagai pembeli; (4) Mengurangi resiko pengadaan; (5)
Menumbuh kembangkan industri lokal/penyedia lokal; dan (6) Meningkatkan skala
keekonomian (economies of scale).
Prinsip konsolidasi adalah efisiensi
dalam pengelolaan tanpa mengurangi kualitas barang/jasa yang dibutuhkan. Dengan
demikian, konsolidasi paket-paket pengadaan dapat dilakukan sepanjang
memberikan nilai lebih dari segi teknis, keuangan dan manfaat dibanding dengan
pengadaan dilakukan secara sendiri-sendiri.
Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK
Sesuai Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, disebutkan bahwa
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dilakukan dengan menggabungkan
paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang
dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Paket
Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa
dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi,
kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama.
Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan,
sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan,
dan/atau lokasi Pelaku Usaha.
Konsolidasi
oleh PPK dapat dilakukan dengan cara: (a) PPK menerima Dokumen Perencanaan
Pengadaan dari PA/KPA; (b) PPK melakukan reviu Dokumen Perencanaan Pengadaan
untuk mendapatkan data/informasi paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; (c) PPK
melaksanakan strategi penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis
apabila terdapat indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi; (d)
PPK melakukan Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang
dicadangkan untuk usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum
hasil konsolidasi sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta
rupiah); (e) PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan
Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan
dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa
lokasi/daerah masing-masing; (f) PPK mengusulkan perubahan pemaketan kepada
PA/KPA; dan (g) Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA,
maka ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK menyampaikan hasil
Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ
Konsolidasi
Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum
persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan.
Konsolidasi
oleh UKPBJ dapat dilakukan dengan cara: (a) UKPBJ menerima Dokumen Persiapan
Pengadaan melalui Penyedia dari PPK; (b) UKPBJ melakukan reviu Dokumen
Persiapan Pengadaan untuk mendapatkan data/informasi paket-paket Pengadaan
Barang/Jasa sejenis; (c) UKPBJ dapat mengusulkan perubahan spesifikasi
teknis/KAK, HPS, dan/atau rancangan kontrak kepada PPK; (d) UKPBJ melakukan
koordinasi kepada PPK untuk melaksanakan strategi Tender/Seleksi bersama/Tender
itemized
atas
beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis; (e) UKPBJ melaksanakan strategi
penggabungan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis apabila terdapat
indikasi pemecahan paket untuk menghindari Tender/Seleksi; (f) UKPBJ melakukan
Konsolidasi untuk paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis yang dicadangkan untuk
usaha mikro atau usaha kecil sampai dengan nilai maksimum hasil konsolidasi
sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah); (g) UKPBJ
dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang
tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat
efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah
masing-masing; (h) UKPBJ mengusulkan perubahan pemaketan kepada PPK/PA/KPA; dan
(i) Dalam hal usulan perubahan pemaketan disetujui oleh PA/KPA, maka
ditindaklanjuti dengan perubahan RUP. Selanjutnya PPK/PA/KPA menyampaikan hasil
Konsolidasi kepada Pejabat Pengadaan/UKPBJ untuk dilakukan pemilihan Penyedia.
Kapan Konsolidasi Dapat
Diaplikasikan?
Konsolidasi pengadaan barang/jasa
dapat diaplikasikan, yaitu: (a) Ketika pengguna dalam organisasi mempunyai
kebutuhan yang sama dan dapat menerima suatu standar tertentu, maka konsolidasi
dapat dilakukan. Contoh : Kebutuhan ATK di kantor pemerintah dapat diterima
oleh semua bagian, maka pembelian ATK dapat dilakukan dengan konsolidasi; (b)
Ketika penggabungan paket pengadaan akan lebih memberikan posisi nilai tawar
bagi organisasi untuk mendapatkan harga yang lebih baik dari volume gabungan
dibandingkan volume masing-masing. Contoh : Jika ada 2 pengguna kendaraan
operasional kantor, memerlukan pelumas yang sama untuk pengoperasian kendaraan,
maka sebaiknya pembelian dapat disatukan untuk mendapatkan volume yang besar
dan mendapatkan potongan harga; (c) Ketika paket-paket yang terpisah dan
dilakukan sendiri-sendiri akan membutuhkan waktu pemrosesan dan pemborosan
waktu dibanding dengan menggabungkan paket pengadaan. Contoh : Apabila order
baju wisuda tiap fakultas dilakukan untuk masing-masing pengguna, maka akan
memerlukan waktu pemerosesan yang lebih panjang dibandingkan jika dibeli dalam satu
paket oleh universitas. (d) Ketika konsolidasi pengadaan tidak menghilangkan
kesempatan usaha kecil dan koperasi untuk mendapatkan kesempatan untuk
berpartisipasi dalam kegiatan pengadaan. Contoh : konsolidasi paket pekerjaan
konstruksi dengan nilai batas tertentu, memungkinkan usaha kecil untuk
berpartisipasi.
Mari lakukan konsolidasi pengadaan
barang/jasa. Dengan melakukan konsolidasi,
akan menekan biaya pemrosesan pengadaan mulai dari identifikasi
kebutuhan sampai dengan penerimaan barang/jasa.
Melaksanakan konsolidasi pengadaan
barang/jasa butuh komitmen Pemerintah Daerah dalam bentuk Rencana Aksi Daerah
(RAD) Konsolidasi sebagai wujud mendukung modernisasi pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Posting Komentar