Presiden pada tanggal 16 Maret 2018 telah menandatangani regulasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nomor yang sama dengan tanggal ditandatangani yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 33 tanggal 22 Maret 2018. Perpres baru ini mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 ini mengatur hal yang bersifat normatif sehingga hanya terdiri dari 15 bab
dengan 94 pasal dan menghilangkan bagian penjelasan dengan memperjelas norma,
bandingkan dengan regulasi sebelumnya yang mencapai 19 bab dengan 136 pasal.
Regulasi ini disederhanakan dengan hanya memuat aturan umum, sedangkan hal-hal
yang bersifat prosedural dan teknis akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan
Kementerian sektoral lainnya.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini dapat didownload pada link di bawah ini...
Posting Komentar