Pencatatan Pengadaan Darurat Pada SPSE









 

Akhir tahun 2019 kita dihebohkan oleh kehadiran SARS-CoV-2, nama virus pembawa penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyakit ini menyerang manusia dengan gejala awal batuk, flu, demam, dan sesak napas. Sesuai rekomendasi internasional, penamaan tersebut dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang, agar tidak terjadi stigmatisasi.

Memiliki kecepatan penyebaran dengan label “skyrocketed” ke seluruh dunia, Covid-19 sangat layak disebut sebagai pandemi, maka tak mengherankan, World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020 dan tiga hari kemudian pada tanggal 14 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah ini sebagai Bencana Nasional.

Buku Dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pandemi Covid-19 bukan saja dialami oleh Indonesia, tetapi lebih dari 200 negara di dunia juga mengalami hal yang sama. Di seluruh dunia, per tanggal 25 Juni 2020 sebanyak 9.508.614 orang positif terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 213 negara, dengan total yang meninggal 483.786 orang dan 5.162.600 orang telah dinyatakan sembuh. Di Indonesia sebanyak 50.187 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi, dengan total yang meninggal 2.620 orang dan 20.449 orang dinyatakan sembuh (Kompas.com, 25/6/2020).

Beberapa waktu yang lalu kita telah membahas pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, saat ini kita mencoba melihat bagaimana pencatatan pengadaannya secara elektronik dalam Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)?

Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, focus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.

Dalam rangka penanganan keadaan darurat berdasarkan pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lampiran I Bagian III Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat maka pencatatan atas penggunaan anggaran Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dicatat melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) setelah tanda tangan kontrak.

Untuk mendukung hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat Pada Sistem Pengadaan secara Elektronik.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan pencatatan pengadaan darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik menggunakan fitur pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Apa saja dasar dikeluarkannya Surat Edaran ini? Surat Edaran ini dikeluarkan dengan dasar:
1.   Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.   Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4.   Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
5.   Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
6.   Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19);
7.   Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia; dan
8.   Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pelaksanaan pencatatan pengadaan darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik dilakukan sebagai berikut:

1.   Setelah proses pengadaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pencatatan paket pengadaan pada aplikasi SPSE berdasarkan Kontrak (Surat Perjanjian, Surat Pesanan, dan bentuk kontrak lainnya) dan dokumen Berita Acara Perhitungan Bersama serta Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.

2.   Aplikasi SPSE diakses pada alamat website https://spse.lkpp.go.id dengan user ID dan Password yang sama untuk login pada aplikasi SPSE 4.3.

3.   Tata cata penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk User Guide dan Video yang dapat diunduh melalui link yang tersedia pada aplikasi tersebut.


Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat Pada Sistem Pengadaan secara Elektronik dapat diunduh di bawah sini.



Posting Komentar