Akhir tahun 2019 kita dihebohkan oleh kehadiran SARS-CoV-2,
nama virus pembawa penyakit Corona Virus Disease 2019
(Covid-19). Penyakit
ini menyerang manusia dengan gejala awal batuk, flu, demam, dan sesak napas.
Sesuai rekomendasi internasional, penamaan tersebut dipilih untuk menghindari
referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang,
agar tidak terjadi stigmatisasi.
Memiliki kecepatan penyebaran dengan
label “skyrocketed” ke seluruh dunia, Covid-19 sangat layak disebut
sebagai pandemi, maka tak mengherankan, World
Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19
sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020 dan tiga hari kemudian
pada tanggal 14 Maret 2020, Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah ini
sebagai Bencana Nasional.
Buku Dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pandemi Covid-19
bukan saja dialami oleh Indonesia, tetapi lebih dari 200 negara di dunia juga
mengalami hal yang sama. Di seluruh dunia, per tanggal 25 Juni 2020 sebanyak 9.508.614
orang positif terinfeksi Covid-19 yang tersebar di 213 negara, dengan total
yang meninggal 483.786 orang dan 5.162.600 orang telah dinyatakan sembuh. Di
Indonesia sebanyak 50.187 kasus positif Covid-19 terkonfirmasi, dengan total
yang meninggal 2.620 orang dan 20.449 orang dinyatakan sembuh (Kompas.com, 25/6/2020).
Beberapa waktu yang lalu kita telah membahas pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat, saat ini kita mencoba melihat bagaimana pencatatan
pengadaannya secara elektronik dalam Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE)?
Presiden melalui
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang
Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 memerintahkan kepada seluruh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat,
tepat, focus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,
termasuk dalam pengadaan barang/jasa.
Dalam rangka
penanganan keadaan darurat berdasarkan pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lampiran I Bagian III
Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
Penanganan Keadaan Darurat maka pencatatan atas penggunaan anggaran Pengadaan
Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat dicatat melalui Aplikasi Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) setelah tanda tangan kontrak.
Untuk mendukung
hal ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang
Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat Pada Sistem Pengadaan secara Elektronik.
Surat Edaran ini
dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan penjelasan secara khusus tentang
pelaksanaan pencatatan pengadaan darurat pada Sistem Pengadaan Secara
Elektronik menggunakan fitur pada Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
(SPSE).
Apa saja dasar
dikeluarkannya Surat Edaran ini? Surat Edaran ini dikeluarkan dengan dasar:
1.
Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2.
Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4.
Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat;
5.
Keputusan
Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease
(Covid-19);
6.
Instruksi
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing
Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease (Covid-19);
7.
Keputusan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesia; dan
8.
Surat
Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun
2020 tentang Penjelasan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan
Corona Virus Disease (Covid-19).
Pelaksanaan pencatatan
pengadaan darurat pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik dilakukan sebagai
berikut:
1.
Setelah
proses pengadaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
melakukan pencatatan paket pengadaan pada aplikasi SPSE berdasarkan Kontrak
(Surat Perjanjian, Surat Pesanan, dan bentuk kontrak lainnya) dan dokumen Berita
Acara Perhitungan Bersama serta Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan.
2.
Aplikasi
SPSE diakses pada alamat website https://spse.lkpp.go.id
dengan user ID dan Password yang sama untuk login pada
aplikasi SPSE 4.3.
3.
Tata
cata penggunaan aplikasi tersedia dalam bentuk User Guide dan Video yang dapat diunduh melalui link yang tersedia
pada aplikasi tersebut.
Surat
Edaran Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pencatatan Pengadaan Darurat
Pada Sistem Pengadaan secara Elektronik dapat diunduh di bawah sini.
Posting Komentar