TERNATE - Dewan
Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD-IAPI) Provinsi Maluku
Utara bekerja sama dengan Forum Ahli Kontrak Pemerintah Indonesia (FAKPI)
Provinsi Maluku Utara menggelar Diskusi Pengadaan. Diskusi yang dibingkai dalam “CENGKEH MALUKU UTARA” (baCarita pENGadaan
dan KEbijakan daeraH Maluku Utara) dilaksanakan pada Minggu (12/01/2020) di
Grand Dafam Bela Hotel Ternate menghadirkan empat Narasumber, yaitu Saifuddin Djuba, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Maluku
Utara, Abdul Farid Hasan, Ketua DPD IAPI Provinsi Maluku Utara, Abdulwahid
Saraha, Kepala UKPBJ Kota Tidore Kepulauan, Aisah Ahmad, Kepala UKPBJ Kota
Ternate yang dimoderatori oleh Iksan M. Saleh, Sekretaris DPD IAPI Provinsi
Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah FAKPI Provinsi Maluku Utara.
Diskusi ini
dilaksanakan dalam rangka merefleksi pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 dan menghadapi Tahun
Anggaran 2020 bertema “Pengadaan Barang/Jasa Di Maluku Utara : Potret Tahun 2019
Dan Strategi Menghadapi Tahun 2020” dihadiri oleh beberapa UKPBJ
Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara dan Asosiasi Pelaku Usaha.
Farid
Hasan dalam pemaparannya menyampaikan bahwa peran IAPI, yaitu meningkatkan
kapasitas Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) melalui pengembangan kompetensi SDM, penguatan kebijakan & kelembagaan PBJ
dan pemanfaatan teknologi untuk inovasi PBJ. Selain itu, IAPI juga berperan dalam
membangun sinergi di antara para stakeholder Pengadaan di antaranya
dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, antar organisasi pemerintah,
antar organisasi pemerintah dan lembaga non-pemerintah, dengan pasar penyedia dan
dengan jejaring ahli PBJ nasional dan internasional.
Farid Hasan juga
menyampaikan progres pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pemerintah
Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara melalui
Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), bahwa hingga hari ini jam
12.00 WIT untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara baru 4 SKPD yang mengumumkan RUP dengan 47
paket Penyedia berjumlah 106 milyar, Kabupaten Halmahera Tengah sudah seluruh SKPD
yang mengumumkan RUP dengan 1.052 paket Penyedia berjumlah 350 milyar, Kota
Tidore Kepulauan baru 7 SKPD yang mengumumkan RUP dengan 472 paket Penyedia
berjumlah 161 milyar, Kabupaten Pulau Morotai 9 SKPD yang telah mengumumkan RUP
dengan 66 paket Penyedia berjumlah 53 milyar, Kabupaten Halmahera Selatan 9 SKPD
yang telah mengumumkan RUP dengan 397 paket Penyedia berjumlah 49 milyar,
Kabupaten Kepulauan Sula 1 SKPD yang mengumumkan RUP dengan 25 paket Penyedia
berjumlah 33 milyar, Kota Ternate 1 SKPD yang mengumumkan RUP dengan 26 paket Penyedia
berjumlah 16 milyar, Kabupaten Pulau Taliabu 1 SKPD yang telah mengumumkan RUP
dengan 4 paket Penyedia berjumlah 3 milyar, dan Kabupaten Halmahera Barat 2 SKPD
yang telah mengumumkan RUP dengan 2 paket Penyedia berjumlah 996 juta.
Sedangkan 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Timur
belum mengumumkan paket pengadaan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Saifuddin Djuba
dalam pemaparannya mengatakan untuk tahun 2019 terdapat efisiensi atau
penghematan anggaran di bidang pengadaan barang/jasa melalui proses tender di
UKPBJ Provinsi Maluku Utara sebesar 30,06 milyar dari jumlah pagu anggaran yang
ditenderkan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara sejumlah 595,74 milyar dan jumlah
total harga penawaran terkontrak sebanyak 565,68 milyar.
“Kami juga telah
mengusulkan 15 orang pejabat fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan telah ditetapkan
oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)”, tandasnya.
Aisah Ahmad
dalam pemaparannya mengatakan bahwa untuk tahun 2019 terdapat efisiensi atau
penghematan anggaran di bidang pengadaan barang/jasa melalui proses tender di
UKPBJ Kota Ternate sebesar 4,10 milyar dari jumlah pagu anggaran yang
ditenderkan di Pemerintah Kota Ternate sejumlah 268,78 milyar dan jumlah total
harga penawaran terkontrak sebanyak 264,68 milyar.
Langkah-langkah strategis
yang telah dilaksanakan UKPBJ Kota Ternate tahun 2020, yaitu telah melaksanakan
tender dini sebanyak 7 paket kegiatan jasa konstruksi maupun Jasa konsultansi
sebesar 9,5 milyar.
“Langkah-langkah strategis
yang akan dilaksanakan UKPBJ Kota Ternate tahun 2020, yaitu mempercepat
penginputan RUP dengan telah
menyampaikan Surat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk
Kelurahan untuk mempercepat menginputan RUP dan syarat dari pada pencairan Uang
Persediaan (UP) dengan melampirkan Print Out Data RUP. Selain itu, Tim LPSE melakukan
pendampingan penginputan RUP di kantor UKPBJ dan mendatangi langsung OPD untuk
penginputan RUP. Langkah strategis lainnya yaitu akan dilakukan MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di
Kota Ternate tentang Penanganan Pengaduan dan Permasalahan Hukum dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah”, pungkas Aisah.
Sementara Abdulwahid Saraha menyampaikan bahwa
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Pembentukan UKPBJ Kota Tidore
Kepulauan telah diterbitkan pada pada 4 Desember 2019 dan Kepala UKPBJ telah
dilantik pada 27 Desember 2019.
Selain itu, Wahid juga menyampaikan bahwa menyambut
tahun 2020, di tanggal 31 Desember 2019 telah dilakukan konsolidasi internal bersama seluruh
stakeholder dalam rangka persiapan menghadapi tahun 2020 yang dipimpin oleh Sekretaris
Daerah dan diikuti Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan
(PP), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/PjPHP). Konsolidasi
pemangku kepentingan PBJ di Kota Tidore Kepulauan menghasilkan beberapa
kesepakatan, yaitu : (1). Pimpinan OPD (PA/KPA) harus lebih care dan aware terhadap PBJ; (2) Batas Pengumuman RUP dalam SIRUP pada
tanggal 15 Januari 2020; (3) Printout
Pengumuman RUP menjadi syarat tambahan pencairan anggaran kegiatan; (4) OPD
yang tidak memiliki pegawai bersertifikat PBJ, maka PA bertindak atau KPA
merangkap PPK; (5) Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) bersertifikat PBJ
akan dilaksanakan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi PBJ Tingkat Dasar di Kota Tidore
Kepulauan; (6) Tambahan Penghasilan untuk Pelaku Pengadaan perlu menjadi
perhatian; dan (7) Pertemuan lanjutan khusus PPK, PP, PPHP/PjPHP pada OPD akan
dilaksanakan dalam waktu dekat.
Para peserta diskusi antusias mengikuti “CENGKEH MALUKU UTARA” (baCarita pENGadaan dan KEbijakan
daeraH Maluku Utara). Banyak pertanyaan dan saran yang diajukan oleh para Ketua
dan anggota asosiasi pengusaha serta Pokja Pemilihan dan perwakilan UKPBJ
kabupaten/kota.
Cengkeh Maluku Utara ditutup dengan foto bersama.
Semoga Cengkeh Maluku Utara menjadi wadah bacarita
pengadaan dalam membangun pengadaan berintegritas dan pengadaan berkualitas...
Posting Komentar