Standar Kompetensi Jabfung PBJ





Sumber daya manusia pengadaan yang kompeten sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mendukung pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.

Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia pengadaan yang memiliki kompetensi memadai, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mempertimbangkan dan melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan LKPP selaku instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka Kepala LKPP telah menandatangani Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun  2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan di Lembaran Negara dengan nomor 1125 pada tanggal 1 Oktober 2019.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola  Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.

Kamus kompetensi teknis mengacu pada Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah ditetapkan oleh LKPP melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan di Lembaran Negara dengan nomor 1124 pada tanggal 1 Oktober 2019.

Sedangkan Kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural mengacu pada Kamus Kompetensi Manajerial dan Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang disusun dan ditetapkan secara nasional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama;
b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan
c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya.

1. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA

a.  Ikhtisar Jabatan Fungsional

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama, melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dengan lingkup pekerjaan:

Ø Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan penyusunan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa sederhana, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi perorangan, dan perkiraan harga berbasis harga pasar, standar harga, dan harga paket pekerjaan sejenis.

Ø Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana.

Ø Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontrak Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah dalam bentuk yang sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah yang sederhana, serta melaksanakan Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola yang meliputi kegiatan melaksanakan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.

b.  Pendidikan

Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.

Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua belas)  rumpun ilmu, yaitu: Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu Agama dan FiIsafat; Ilmu Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang ilmu lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.

c.  Indikator Kinerja Jabatan

Ø Dokumen Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi Teknis Barang/Jasa sederhana, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi perorangan, dan perkiraan harga berbasis harga pasar/standar harga/harga paket pekerjaan sejenis.

Ø Dokumen Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Berita Acara Reviu  terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana.

Ø Dokumen Hasil Pengelolaan Kontrak,yang diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk yang sederhana, dokumen pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa    Pemerintah yang sederhana, dan dokumen Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola, yang diantaranya meliputi: dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.


2. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MUDA

a.  Ikhtisar Jabatan Fungsional

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda melakukan tugas Pengadaan Barang/Jasa dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:

Ø Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan tidak kompleks, serta merumuskan Pemaketan dan Cara Pengadaan.

Ø Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sederhana.

Ø Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak kompleks.

Ø Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola yang meliputi kegiatan melakukan analisis dan memecahkan masalah teknis operasional  pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.

b.  Pendidikan

Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.

Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua belas) rumpun ilmu, sebagai berikut : Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu Agama dan FiIsafat; Ilmu Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang ilmu lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina

c.  Indikator Kinerja Jabatan

Ø Dokumen Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan tidak kompleks, serta dokumen Pemaketan dan Cara Pengadaan.

Ø Dokumen Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Berita Acara Reviu  terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang tidak sederhana.

Ø Dokumen Hasil Pengelolaan Kontrak, yang diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk yang tidak sederhana dan dokumen pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak kompleks.

Ø Dokumen Hasil Analisis dan Pemecahan masalah teknis operasional  pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola


3. PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MADYA

a.    Ikhtisar Jabatan Fungsional

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya melakukan tugas pengadaan Barang/Jasa dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut:

Ø Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan penyusunan Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan kompleks, serta merumuskan Strategi Pengadaan dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses pengadaan Barang/Jasa yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.

Ø Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki kriteria/persyaratan khusus dan/atau spesifik, dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kompleks, serta menyusun instrumen Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola yang meliputi kegiatan melakukan evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.


b.  Pendidikan

Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.

Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua belas) rumpun ilmu, sebagai berikut : Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu Agama dan FiIsafat; Ilmu Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang ilmu lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.


c.  Indikator Kinerja Jabatan

Ø Dokumen Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan kompleks, serta dokumen penetapan Strategi Pengadaan dan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Dokumen Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: dokumen proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses pengadaan Barang/Jasa yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.

Ø Dokumen Hasil Pengelolaan Kontrak, yang diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki kriteria/persyaratan khusus dan/atau spesifik, dan dokumen pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kompleks, serta dokumen instrumen Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ø Dokumen Evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.


Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun  2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat didownload di sini.


Posting Komentar