Sumber daya manusia pengadaan yang kompeten
sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mendukung
pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
pengadaan yang memiliki kompetensi memadai, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mempertimbangkan dan melaksanakan
ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan LKPP selaku instansi pembina Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, maka Kepala LKPP telah
menandatangani Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di
Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18
September 2019 dan diundangkan di Lembaran Negara dengan nomor 1125 pada
tanggal 1 Oktober 2019.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
Kamus kompetensi teknis mengacu pada
Kamus Kompetensi Teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah
ditetapkan oleh LKPP melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan di Lembaran Negara dengan nomor
1124 pada tanggal 1 Oktober 2019.
Sedangkan Kamus kompetensi manajerial dan
kamus kompetensi sosial kultural mengacu pada Kamus Kompetensi Manajerial dan
Kamus Kompetensi Sosial Kultural yang disusun dan ditetapkan secara nasional
oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama;
b. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda; dan
c. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya.
1.
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA
a. Ikhtisar Jabatan Fungsional
Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Pertama, melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa dengan
lingkup pekerjaan:
Ø
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang meliputi kegiatan penyusunan Spesifikasi Teknis Barang/Jasa sederhana,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi perorangan, dan perkiraan harga
berbasis harga pasar, standar harga, dan harga paket pekerjaan sejenis.
Ø
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah untuk
pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana.
Ø
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk yang sederhana dan
melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sederhana, serta
melaksanakan Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ø
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara Swakelola yang meliputi kegiatan melaksanakan tahapan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.
b. Pendidikan
Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang
pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.
Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua
belas) rumpun ilmu, yaitu: Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu
Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu
Agama dan FiIsafat; Ilmu Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang
ilmu lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.
c. Indikator Kinerja Jabatan
Ø Dokumen
Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi
Teknis Barang/Jasa sederhana, Kerangka Acuan Kerja (KAK) Jasa Konsultansi
perorangan, dan perkiraan harga berbasis harga pasar/standar harga/harga paket
pekerjaan sejenis.
Ø Dokumen
Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Berita Acara
Reviu terhadap Dokumen Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa, untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana.
Ø
Dokumen Hasil Pengelolaan Kontrak,yang
diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam
bentuk yang sederhana, dokumen pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang sederhana,
dan dokumen Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ø
Dokumen Hasil Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
Secara Swakelola, yang diantaranya meliputi: dokumen perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.
2.
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MUDA
a. Ikhtisar Jabatan Fungsional
Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Muda melakukan tugas Pengadaan Barang/Jasa dengan lingkup
pekerjaan sebagai berikut:
Ø Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan penyusunan
Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk
pekerjaan tidak kompleks, serta merumuskan Pemaketan dan Cara Pengadaan.
Ø Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang
tidak sederhana.
Ø
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam bentuk yang tidak sederhana dan melakukan pengendalian kontrak
untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak kompleks.
Ø
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara Swakelola yang meliputi kegiatan melakukan analisis dan memecahkan
masalah teknis operasional pada tahapan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara Swakelola.
b. Pendidikan
Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang
pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.
Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua
belas) rumpun ilmu, sebagai berikut : Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu
Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu Agama dan FiIsafat; Ilmu
Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang ilmu lainnya yang
disyaratkan oleh Instansi Pembina
c. Indikator Kinerja Jabatan
Ø Dokumen
Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi
Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan tidak
kompleks, serta dokumen Pemaketan dan Cara Pengadaan.
Ø Dokumen
Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Berita Acara
Reviu terhadap Dokumen Persiapan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dokumen proses Pemilihan Penyedia
Barang/Jasa, untuk pekerjaan dengan proses Pengadaan Barang/Jasa yang tidak
sederhana.
Ø Dokumen
Hasil Pengelolaan Kontrak, yang diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk yang tidak sederhana dan dokumen
pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
tidak kompleks.
Ø Dokumen
Hasil Analisis dan Pemecahan masalah teknis operasional pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
3.
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MADYA
a. Ikhtisar Jabatan Fungsional
Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Madya melakukan tugas pengadaan Barang/Jasa dengan
lingkup pekerjaan sebagai berikut:
Ø Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan penyusunan
Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk
pekerjaan kompleks, serta merumuskan Strategi Pengadaan dan Organisasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ø Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang meliputi kegiatan melakukan Pemilihan
Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses pengadaan Barang/Jasa yang
memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.
Ø
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang meliputi kegiatan merumuskan kontak Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki kriteria/persyaratan khusus dan/atau
spesifik, dan melakukan pengendalian kontrak untuk pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang kompleks, serta menyusun instrumen Evaluasi Kinerja
Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ø
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara Swakelola yang meliputi kegiatan melakukan evaluasi terhadap efektifitas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola.
b. Pendidikan
Ø Jenjang : S.1 / D.4 / jenjang
pendidikan lainnya yang disyaratkan oleh Instansi Pembina.
Ø Bidang Ilmu : tercakup dalam 12 (dua
belas) rumpun ilmu, sebagai berikut : Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
Ilmu Tanaman; Ilmu Hewani; Ilmu Kedokteran; Ilmu Kesehatan; Ilmu Teknik; Ilmu
Bahasa; Ilmu Ekonomi; Ilmu Sosial Humaniora; Ilmu Agama dan FiIsafat; Ilmu
Seni, Desain, dan Media; Ilmu Pendidikan; atau bidang ilmu lainnya yang
disyaratkan oleh Instansi Pembina.
c. Indikator Kinerja Jabatan
Ø Dokumen
Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: Spesifikasi
Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan Perkiraan Harga untuk pekerjaan
kompleks, serta dokumen penetapan Strategi Pengadaan dan Organisasi Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Ø Dokumen
Hasil Pemilihan Penyedia Barang/Jasa, yang diantaranya meliputi: dokumen proses
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan dengan proses pengadaan
Barang/Jasa yang memiliki persyaratan khusus dan/atau spesifik.
Ø Dokumen
Hasil Pengelolaan Kontrak, yang diantaranya meliputi: dokumen kontak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah untuk pekerjaan yang memiliki kriteria/persyaratan
khusus dan/atau spesifik, dan dokumen pengendalian kontrak untuk pekerjaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang kompleks, serta dokumen instrumen
Evaluasi Kinerja Penyedia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ø Dokumen
Evaluasi terhadap efektifitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
secara Swakelola.
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat didownload di sini.
Posting Komentar