Ada beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan itu di antaranya perubahan definisi dan perubahan pengaturan.
Tulisan ini akan menguraikan beberapa perubahan definisi dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dibandingkan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 |
ISTILAH |
PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2021 |
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. |
SDM PBJ |
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. |
Kelompok Kerja Pemilihan |
Kelompok Kerja Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. |
Setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. |
Pelaku Usaha |
Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. |
Jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalarn suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk rnenyelesaikan suatu Pekerjaan. |
Jasa Lainnya |
Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. |
Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
|
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai. |
Tata cara pembelian barang/jasa rnelalui sistem katalog elektronik |
Pembelian secara Elektronik (E-purchasing) |
Tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.
|
Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya. |
Pengadaan Berkelanjutan |
Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. |
1. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 menyebut dengan istilah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa) : Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) : Kelompok Kerja Sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
3. Pelaku Usaha : Badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
4. Jasa Lainnya : Jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
5. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
6. Pembelian secara Elektronik (E-purchasing) : Tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.
7. Pengadaan Berkelanjutan : Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh di bawah sini.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Posting Komentar