STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN BERDASARKAN PERPRES 16 TAHUN 2018 TELAH DIRILIS LKPP




Presiden telah menandatangani regulasi tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nomor yang sama dengan tanggal ditandatangani yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 33 tanggal 22 Maret 2018. Perpres baru ini mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Dengan demikian, aturan turunan di bawahnya pun harus disesuaikan sebagai konsekuensi terbitnya regulasi ini. Salah satunya adalah Standar Dokumen Pemilihan yang akan menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. 

Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merilis Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang baru pada bulan November 2018 ini  ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Deputi BidangPengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender,Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi tertanggal 8 Nopember 2018. Standar Dokumen Pengadaan ini akan menjadi acuan atau format utama untuk dokumen pengadaan pada proses tender atau seleksi.

Standar Dokumen Pemilihan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 ini dapat diunduh pada tautan berikut : http://inaproc.id/unduh

5 komentar :

  1. Standar Dokumen Pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak ada ya???

    BalasHapus
  2. untuk pengadaan langsung konstruksi mengapa tidak ada sdp?
    mohon pencerahan

    BalasHapus
  3. Standar Dokumen Pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak ada ya??? sangat dibutuhkan segera sebagai pedoman... mohon pencerahannya

    BalasHapus
  4. Sdp konstuksi kok belum ada?

    BalasHapus
  5. YANG PUNYA BLOG TOLONG JAWAB DONG PERTANYAANNYA.
    SDP KONSTRUKSI KOK BELUM ADA YA?

    BalasHapus