Presiden telah menandatangani regulasi tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah dengan nomor yang sama dengan tanggal ditandatangani
yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan dalam Lembaran Negara
Nomor 33 tanggal 22 Maret 2018. Perpres baru ini mengganti regulasi lama
Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya.
Dengan demikian, aturan turunan di bawahnya pun harus
disesuaikan sebagai konsekuensi terbitnya regulasi ini. Salah satunya adalah Standar
Dokumen Pemilihan yang akan menjadi acuan dokumen pengadaan barang/jasa
pemerintah di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Lembaga
Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah merilis Standar Dokumen
Pengadaan (SDP) yang baru pada bulan November 2018 ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Deputi BidangPengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender,Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
tertanggal 8 Nopember 2018. Standar Dokumen Pengadaan ini akan menjadi acuan atau format utama
untuk dokumen pengadaan pada proses tender atau seleksi.
Standar Dokumen Pemilihan sesuai Perpres 16 Tahun 2018 ini dapat diunduh pada tautan berikut : http://inaproc.id/unduh
Standar Dokumen Pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak ada ya???
BalasHapusuntuk pengadaan langsung konstruksi mengapa tidak ada sdp?
BalasHapusmohon pencerahan
Standar Dokumen Pemilihan untuk Pekerjaan Konstruksi Tidak ada ya??? sangat dibutuhkan segera sebagai pedoman... mohon pencerahannya
BalasHapusSdp konstuksi kok belum ada?
BalasHapusYANG PUNYA BLOG TOLONG JAWAB DONG PERTANYAANNYA.
BalasHapusSDP KONSTRUKSI KOK BELUM ADA YA?