Tulisan sebelumnya telah diuraikan 9 Pelaku Pengadaan
Barang/Jasa sebagaiman diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tulisan kali ini kita akan
membahas Para Pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, di antaranya :
1.
Pengguna Anggaran (PA)
Pengguna Anggaran adalah
pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat
Daerah.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna
Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD
yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja
daerah.
4. UKPBJ
Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
5. Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan adalah pejabat
administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
6. Pokja
Pemilihan
Pokja Pemilihan atau Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
7. PjPHP/PPHP
Pejabat Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel
yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Agen
Pengadaan
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang
melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi
kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi
pekerjaan.
9. Penyelenggara
Swakelola
Penyelenggara swakelola adalah tim yang
menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
10. Pengelola
Pengadaan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
11. APIP
Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas
dan fungsi Pemerintah.
12. Ormas
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
13. Pokmas
Kelompok Masyarakat (Pokmas) adalah
kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa den.gan dukungan anggaran
belanja dari APBN/APBD.
14. Pelaku
Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang
perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukanbadan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
15. Penyedia
Penyedia atau sebutan lain dari Penyedia
Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa
berdasarkan kontrak.
Posting Komentar