PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA SESUAI PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018




Tulisan sebelumnya telah diuraikan 9 Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaiman diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada tulisan kali ini kita akan membahas Para Pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Ada beberapa pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di antaranya :

1. Pengguna Anggaran (PA)
   Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggUnaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

3.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
     Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

4.  UKPBJ
    Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

5.  Pejabat Pengadaan
    Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

6. Pokja Pemilihan
    Pokja Pemilihan atau Kelompok Kerja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

7.  PjPHP/PPHP
   Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
 Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

8. Agen Pengadaan
    Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

9.  Penyelenggara Swakelola
     Penyelenggara swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.

10. Pengelola Pengadaan
     Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

11. APIP
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.

12. Ormas
Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

13. Pokmas
Kelompok Masyarakat (Pokmas) adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa den.gan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.


14. Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukanbadan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha  dalam berbagai bidang ekonomi.

15. Penyedia
    Penyedia atau sebutan lain dari Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.




Posting Komentar