Presiden pada tanggal 16 Maret 2018 telah menandatangani regulasi
tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nomor yang sama dengan tanggal
ditandatangani yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 33 tanggal
22 Maret 2018. Perpres baru ini mengganti regulasi lama Perpres Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mengatur hal yang bersifat normatif
sehingga hanya terdiri dari 15 bab dengan 94 pasal dan menghilangkan bagian
penjelasan dengan memperjelas norma, bandingkan dengan regulasi sebelumnya yang
mencapai 19 bab dengan 136 pasal. Regulasi ini disederhanakan dengan hanya
memuat aturan umum, sedangkan hal-hal yang bersifat prosedural dan teknis akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan peraturan Kementerian sektoral lainnya. Aturan
ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan
dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa
pemerintah.
Sesuai dengan Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 91 ayat (1) mengamanatkan
bahwa paling tidak ada 25 ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan
Presiden ini diundangkan atau paling lambat 19 Juni 2018.
Pada tanggal 8 Juni 2018 sejumlah 13 (tiga belas) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) telah ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) Tahun 2018 dari nomor 760 hingga 772. 13 aturan pelaksanaan ini merupakan pedoman dan petunjuk teknis bagi pelaku pengadaan di lingkup kementerian/lembaga/perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) tersebut dapat dilihat dalam tabel
di bawah ini :
No.
|
Judul Peraturan
|
Acuan Dalam Perpres 16
Tahun 2018
|
Status
|
1
|
Peraturan LKPP tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
|
Pasal 91 ayat (1) huruf
a, huruf d dan e
|
1. PerLKPP Nomor 7 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 760 tanggal 8 Juni 2018
|
2
|
Peraturan LKPP tentang Pedoman Swakelola
|
Pasal 91 ayat (1) huruf f
|
1. PerLKPP Nomor 8 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 761 tanggal 8 Juni 2018
|
3
|
Peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia
|
Pasal 91 ayat (1) huruf
e, g sampai o, dan v
|
1. PerLKPP Nomor 9 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 762 tanggal 8 Juni 2018
|
4
|
Peraturan LKPP tentang Tender/Seleksi Internasional
|
Pasal 91 ayat (1) huruf r
|
1. PerLKPP Nomor 10 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 763 tanggal 8 Juni 2018
|
5
|
Peraturan LKPP tentang Katalog Elektronik
|
Pasal 91 ayat (1) huruf s
|
1. PerLKPP Nomor 11 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 764 tanggal 8 Juni 2018
|
6
|
Peraturan LKPP tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Yang
Dikecualikan Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Pasal 91 ayat (1) huruf q
|
1. PerLKPP Nomor 12 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 765 tanggal 8 Juni 2018
|
7
|
Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengadaan
Keadaan Darurat
|
Pasal 91 ayat (1) huruf p
|
1. PerLKPP Nomor 13 Tahun 2018
2. BNRI
Tahun 2018 Nomor 766 tanggal 8 Juni 2018
|
8
|
Peraturan LKPP tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
|
Pasal 91 ayat (1) huruf u
|
1. PerLKPP Nomor 14 Tahun 2018
2. BNRI
Tahun 2018 Nomor 767 tanggal 8 Juni 2018
|
9
|
Peraturan LKPP tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
|
Pasal 91 ayat (1) huruf b
|
1. PerLKPP Nomor 15 Tahun 2018
2. BNRI
Tahun 2018 Nomor 768 tanggal 8 Juni 2018
|
10
|
Peraturan LKPP tentang Agen Pengadaan
|
Pasal 91 ayat (1) huruf c
|
1. PerLKPP Nomor 16 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor
769 tanggal 8 Juni 2018
|
11
|
Peraturan LKPP tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
|
Pasal 91 ayat (1) huruf w
|
1. PerLKPP Nomor 17 Tahun 2018
2. BNRI
Tahun 2018 Nomor 770 tanggal 8 Juni 2018
|
12
|
Peraturan LKPP tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Pasal 91 ayat (1) huruf x
|
|
13
|
Peraturan LKPP tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
|
Pasal 91 ayat (1) huruf y
|
1. PerLKPP Nomor 19 Tahun 2018
2. BNRI Tahun 2018 Nomor 772 tanggal 8 Juni 2018
|
Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PerLKPP) dapat didownload pada link di
bawah ini...
3.
Peraturan LKPP Nomor 9Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Melalui Penyedia
11. Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentangSanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
13. Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentangPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Terima kasih infonya
BalasHapusSemoga bermanfaat
Hapussemoga bermanfaat dan berguna bagi banyak orang yang memerlukan. terimakasih sangat membantu
BalasHapus