Agen Pengadaan Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018


Dalam pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Maret 2018 menyebutkan bahwa agen pengadaan merupakan salah satu di antara 9  Pelaku Pengadaan Barang/Jasa.

Apa itu Agen Pengadaan?
Agen Pengadaan adalah UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ adalah transformasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang di antaranya memiliki peran melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi. Unit ini merupakan sebuah unit permanen struktural yang diisi oleh orang kompeten dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tersertifikasi dan terus-menerus memikirkan pengadaan. Unit ini ke depan akan menjadi center of excellence dalam pengadaan barang/jasa yang salah satu outputnya adalah menjadikan pengadaan sebagai profit center.

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Agen Pengadaan diatur secara khusus dalam Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Secara lengkap Pasal 14 menyatakan bahwa :
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf  f dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2)  Pelaksanaan tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen.
(3)  Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pembuat Komitmen dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Agen Pengadaan diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.

Dengan demikian, Agen Pengadaan dapat berupa :
1.    UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, atau
2.       Badan usaha, dan atau
3.       Perorangan.



Agen Pengadaan dibutuhkan guna menutup gap pada saat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak atau belum memiliki kapasitas untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. Artinya pada saat Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah kekurangan SDM, atau mungkin memiliki SDM tapi belum memiliki kompetensi yang memadai, maka Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah ini boleh menyampaikan paket pekerjaannya untuk dilaksanakan oleh agen pengadaan.


Dengan demikian, jika diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pemberi pekerjaan, maka agen pengadaan dapat menjalankan tugas-tugas Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) dan atau menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal ini dapat dilakukan sepanjang Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah memberikan kepercayaan kepada agen pengadaan.

Sesuai dengan Bab XV Ketentuan Penutup Pasal 91 bahwa Agen Pengadaan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan atau paling lambat 19 Juni 2018.



Posting Komentar