Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Sumber daya manusia pengadaan yang kompeten sangat dibutuhkan dalam mewujudkan
hal tersebut.
Guna mewujudkan sumber daya manusia
pengadaan yang memiliki kompetensi memadai, Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, salah satu tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah menyusun
standar kompetensi Jabatan Fungsional dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
standar kompetensi aparatur sipil negara didasarkan pada kamus kompetensi
teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural, maka
Kepala LKPP telah menandatangani Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan
di Lembaran Negara dengan nomor 1124 pada tanggal 1 Oktober 2019.
Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis dan indikator perilaku untuk
setiap level kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Daftar jenis kompetensi teknis Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas:
1. Kompetensi Melakukan Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Kompetensi Melakukan Pemillihan
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan
4. Kompetensi Mengelola Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.
1.
Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJ Pemerintah
Kompetensi ini mencakupi kemampuan
(sinergitas pengetahuan, keterampilan, dan sikap) untuk melakukan perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi
:
a. Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan
Barang/Jasa;
b. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan
Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. Penyusunan perkiraan harga;
d. Perumusan strategi Pengadaan,
pemaketan dan cara Pengadaan; dan
e. Perumusan organisasi pada Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
2.
Kompetensi Melakukan Pemillihan PBJ Pemerintah
Kompetensi ini mencakupi kemampuan
(sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pemilihan
penyedia Barang/Jasa (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi :
a. reviu
terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. penyusunan dan penjelasan dokumen
pemilihan;
c. Penilaian kualifikasi;
d. Evaluasi penawaran;
e. Pengelolaan sanggah;
f. Penyusunan daftar penyedia; dan
g. Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
3.
Kompetensi Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah
Kompetensi ini mencakupi kemampuan
(sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pekerjaan
pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta pengelolaan
risikonya), yang meliputi :
a. Perumusan kontrak;
b. Pembentukan tim pengelola kontrak;
c. Pengendalian pelaksanaan kontrak;
d. Serah terima hasil; dan
e. Evaluasi kinerja penyedia pada
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4.
Kompetensi Mengelola PBJ Pemerintah Secara Swakelola
Kompetensi ini mencakupi kemampuan
(sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pengelolaan
Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola (beserta pengelolaan risikonya), yang
meliputi :
a. Penyusunan rencana dan persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pengawasan, pengendalian, dan
pelaporan
untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang dilakukan secara Swakelola tipe I, II, III, dan IV.
Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat didownload di sini.
Posting Komentar