Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah





Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Sumber daya manusia pengadaan yang kompeten sangat dibutuhkan dalam mewujudkan hal tersebut.

Guna mewujudkan sumber daya manusia pengadaan yang memiliki kompetensi memadai, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, salah satu tugas Instansi Pembina Jabatan Fungsional adalah menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional dan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, standar kompetensi aparatur sipil negara didasarkan pada kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural, maka Kepala LKPP telah menandatangani Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun  2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 18 September 2019 dan diundangkan di Lembaran Negara dengan nomor 1124 pada tanggal 1 Oktober 2019.

Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Daftar jenis kompetensi teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas:
1. Kompetensi Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
2. Kompetensi Melakukan Pemillihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
3. Kompetensi Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
4. Kompetensi Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Swakelola.

1. Kompetensi Melakukan Perencanaan PBJ Pemerintah

Kompetensi ini mencakupi kemampuan (sinergitas pengetahuan, keterampilan, dan sikap) untuk melakukan perencanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi :
a. Identifikasi/Reviu Kebutuhan dan Penetapan Barang/Jasa;
b. Penyusunan Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
c. Penyusunan perkiraan harga;
d. Perumusan strategi Pengadaan, pemaketan dan cara Pengadaan; dan
e. Perumusan organisasi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2. Kompetensi Melakukan Pemillihan PBJ Pemerintah

Kompetensi ini mencakupi kemampuan (sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pemilihan penyedia Barang/Jasa (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi :
a. reviu  terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan;
c. Penilaian kualifikasi;
d. Evaluasi penawaran;
e. Pengelolaan sanggah;
f. Penyusunan daftar penyedia; dan
g. Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

3. Kompetensi Mengelola Kontrak PBJ Pemerintah 

Kompetensi ini mencakupi kemampuan (sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pekerjaan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi :
a. Perumusan kontrak;
b. Pembentukan tim pengelola kontrak;
c. Pengendalian pelaksanaan kontrak;
d. Serah terima hasil; dan
e. Evaluasi kinerja penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4. Kompetensi Mengelola PBJ Pemerintah Secara Swakelola

Kompetensi ini mencakupi kemampuan (sinergitas pengetahuan, keterampilan dan sikap) untuk melakukan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola (beserta pengelolaan risikonya), yang meliputi :
a. Penyusunan rencana dan persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pengawasan, pengendalian, dan pelaporan
untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilakukan secara Swakelola tipe I, II, III, dan IV.

Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun  2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat didownload di sini.


Posting Komentar