SK Gubernur Malut Atur Prosedur Penambahan Persyaratan Tender Sesuai Permen PUPR 14/2020








Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan Focus Group Discussion (FGD) guna menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang mengganti regulasi sebelumnya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Sebagaimana diketahui bahwa salah satu issue dari terbitnya Permen PUPR ini adalah tentang penambahan persyaratan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa jika diperlukan penambahan persyaratan terkait persyaratan kualifikasi Penyedia dan/atau persyaratan teknis penawaran, dapat dilakukan dengan syarat:

a.    Untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari APBN mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga; atau

b.    Untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari APBD mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan

c.    Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FGD menghadirkan Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Risman Iriyanto Djafar, perwakilan Biro Pengadaan Barang/Jasa, Inspektorat, Biro Hukum, dan Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD-IAPI) Provinsi Maluku Utara.  

FGD tersebut menghasilkan rumusan yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 333/KPTS/MU/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Prosedur/Tata Cara Pengajuan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, diatur bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk menandatangani persetujuan penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang membidangi Jasa Konstruksi adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Jasa Konstruksi.

Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk menandatangani persetujuan penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan adalah Inspektur Provinsi Maluku Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Usulan tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada organisasi perangkat daerah yang bersangkutan disertai dengan justifikasi teknis penambahan persyaratan kualifikasi penyedia, dan/atau justifikasi teknis penambahan persyaratan penawaran teknis.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi akan melakukan evaluasi dan pertimbangan teknis berdasarkan justifikasi teknis dari PPK. Hasil evaluasi akan disampaikan untuk mendapat persetujuan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.

Persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja semenjak surat usulan diterima dan memenuhi persyaratan.

Apabila tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, maka penambahan persyaratan yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.

Buku Dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Jika, telah mendapatkan Surat Persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PPK kemudian mengusulkan ke Inspektur Provinsi Maluku Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara.

Inspektur Pembantu Wilayah akan mengevaluasi keabsahan dokumen usulan dari PPK yang disertai justifikasi teknis penambahan persyaratan pemilihan penyedia. Hasil evaluasi akan disampaikan untuk mendapat persetujuan Inspektur Provinsi Maluku Utara.

Persetujuan dari Inspektur Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja semenjak surat usulan diterima dan memenuhi persyaratan.

Apabila tidak mendapatkan persetujuan dari Inspektur Provinsi Maluku Utara, maka penambahan persyaratan yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.

Setelah mendapatkan persetujuan penambahan persyaratan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dan Inspektur Provinsi Maluku Utara, maka PPK wajib menyampaikan hasil persetujuan kepada Kepala UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara dan disampaikan melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Kepala UKPBJ Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara wajib menyampaikan dokumen persetujuan penambahan persyaratan dimaksud pada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SK Gubernur Maluku Utara ini dapat diunduh di bawah ini.


Posting Komentar