Pemerintah
Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang melakukan
Focus Group Discussion (FGD) guna menyikapi terbitnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang
Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia yang mengganti
regulasi sebelumnya Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019
Tentang Standar
Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
Sebagaimana diketahui
bahwa salah satu issue dari terbitnya Permen PUPR ini adalah tentang penambahan
persyaratan dalam pemilihan penyedia jasa konstruksi. Dalam regulasi tersebut
diatur bahwa jika diperlukan penambahan persyaratan terkait persyaratan
kualifikasi Penyedia dan/atau persyaratan teknis penawaran, dapat dilakukan dengan
syarat:
a.
Untuk
pekerjaan dengan pembiayaan dari APBN mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga; atau
b.
Untuk
pekerjaan dengan pembiayaan dari APBD mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi
dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur
pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
c.
Tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FGD menghadirkan
Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Risman Iriyanto Djafar, perwakilan Biro
Pengadaan Barang/Jasa, Inspektorat, Biro Hukum, dan Dewan Pengurus Daerah Ikatan
Ahli Pengadaan Indonesia (DPD-IAPI) Provinsi Maluku Utara.
FGD tersebut
menghasilkan rumusan yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan
Gubernur Maluku Utara Nomor 333/KPTS/MU/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang
Prosedur/Tata Cara Pengajuan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan
Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Maluku Utara.
Dalam Keputusan
Gubernur tersebut, diatur bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk
menandatangani persetujuan penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan
Persyaratan Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau
Pekerjaan Konstruksi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Maluku Utara yang membidangi Jasa Konstruksi adalah Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Jasa Konstruksi.
Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk menandatangani persetujuan penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia dan Persyaratan Teknis Penawaran Pada Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi dan/atau Pekerjaan Konstruksi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan adalah Inspektur Provinsi Maluku Utara melalui Inspektur Pembantu Wilayah yang membawahi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara.
Usulan tersebut
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada organisasi perangkat
daerah yang bersangkutan disertai dengan justifikasi teknis penambahan
persyaratan kualifikasi penyedia, dan/atau justifikasi teknis penambahan
persyaratan penawaran teknis.
Kepala Bidang
Jasa Konstruksi akan melakukan evaluasi dan pertimbangan teknis berdasarkan
justifikasi teknis dari PPK. Hasil evaluasi akan disampaikan untuk mendapat
persetujuan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Persetujuan dari
Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
semenjak surat usulan diterima dan memenuhi persyaratan.
Apabila tidak
mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, maka
penambahan persyaratan yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.
Buku Dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Jika, telah
mendapatkan Surat Persetujuan dari Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, PPK
kemudian mengusulkan ke Inspektur Provinsi Maluku Utara melalui Inspektur Pembantu
Wilayah yang membawahi pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi
Maluku Utara.
Inspektur Pembantu
Wilayah akan mengevaluasi keabsahan dokumen usulan dari PPK yang disertai
justifikasi teknis penambahan persyaratan pemilihan penyedia. Hasil evaluasi
akan disampaikan untuk mendapat persetujuan Inspektur Provinsi Maluku Utara.
Persetujuan dari
Inspektur Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja semenjak
surat usulan diterima dan memenuhi persyaratan.
Apabila tidak
mendapatkan persetujuan dari Inspektur Provinsi Maluku Utara, maka penambahan
persyaratan yang dimaksud dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis.
Setelah
mendapatkan persetujuan penambahan persyaratan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dan Inspektur Provinsi Maluku Utara,
maka PPK wajib menyampaikan hasil persetujuan kepada Kepala UKPBJ Biro
Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara dan disampaikan melalui
aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Kepala UKPBJ
Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara wajib menyampaikan dokumen
persetujuan penambahan persyaratan dimaksud pada Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SK Gubernur Maluku
Utara ini dapat diunduh di
bawah ini.
Posting Komentar