Regulasi Baru Penyusunan HPS Konstruksi

 

 


 

 

Di awal tahun 2022, tepatnya tanggal 5 Januari 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan agar setiap orang mengetahuinya telah dindangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 9 pada tanggal 7 Januari 2022.

 

Penerbitan regulasi ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri.

 

Pertimbangan lain dalam penerbitan Permen ini yaitu bahwa dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

 

Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara. Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) yaitu perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perancang dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menghitung Harga Perkiraan Sendiri, Rencana Anggaran Biaya, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan melalui:

a.    Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yaitu perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.

b.   Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yaitu biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

 

Penggunaan AHSP untuk Pekerjaan Konstruksi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis dan jenis infrastruktur yang akan dibangun.

 

Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan oleh Penyedia, penggunaaan AHSP dilakukan pada tahap:

a. Perancangan;

b. Perencanaan pengadaan;

c. Persiapan pengadaan;

d. Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa; dan

e. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

 

Pada tahap perancangan, AHSP digunakan untuk penyusunan HPP.

Pada tahap perencanaan pengadaan, AHSP digunakan untuk penyusunan rencana anggaran biaya.

Pada tahap persiapan pengadaan, AHSP digunakan untuk penyusunan dan penetapan HPS dan/atau penghitungan koefisien komponen untuk penyesuaian harga.

Pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia jasa, AHSP dapat digunakan untuk melakukan evaluasi kewajaran harga dan/atau evaluasi harga satuan timpang.

Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, AHSP digunakan untuk negosiasi:

a.    Penambahan pokok pekerjaan baru;

b.    Penambahan kuantitas pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal; dan/atau

c.    Penambahan kuantitas pekerjaan yang mempunyai harga satuan timpang.

Penggunaan AHSP pada kelima tahapan di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.

 

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan.

 

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Rincian AHSP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.

 

Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yang tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1166 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Download Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 di bawah ini…

 

 

Permen PUPR Nomor1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan KonstruksiBidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

 

 LampiranBagian I - AHSP Bidang Umum

 

LampiranBagian II - AHSP Bidang SDA

 

LampiranBagian III - AHSP Bidang Bina Marga

 

LampiranBagian IV - AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan

 

 

 

Posting Komentar