Tanggal
31 Desember 2021 menjadi hari bersejarah bagi kebanyakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kenapa? Pasalnya hari itu, kebanyakan Pemerintah Daerah di negeri ini mengadakan
Pelantikan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan, bahkan ada Pemerintah
Daerah yang melaksanakan di malam menjelang pergantian tahun.
Banyak PNS yang bertanya, berapa angka kredit saya saat dilantik dalam Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan?
Besaran
angka kredit tersebut mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 dapat diunduh di akhir tulisan ini.
Berikut contoh besaran angka kredit seorang Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan administrasi (Administrator dan Pengawas) yang mengalami penyetaraan ke jabatan fungsional.
A. Untuk Angka Kredit Penyetaraan Jabatan Pangkat Normatif
1. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Mustafa Hadi, S.IP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ≥ 4 Tahun dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Mustafa Hadi, S.IP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ≥ 4 Tahun dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 550 atau angka kredit konversi-integrasi 150.
2. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Muhammad Idham, S.IP berpangkat Penata golongan ruang III/c ≥ 4 Tahun dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Muhammad Idham, S.IP berpangkat Penata golongan ruang III/c ≥ 4 Tahun dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 300 atau angka kredit konversi-integrasi 100.
3. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Arman, SE berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Arman, SE berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 512,5 atau angka kredit konversi-integrasi 112,5.
4. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kafrawi Ibrahim, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Kafrawi Ibrahim, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 275 atau angka kredit konversi-integrasi 75.
5. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Indah Ekawati, SP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Indah Ekawati, SP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 475 atau angka kredit konversi-integrasi 75.
6. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rosmala, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Rosmala, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 250 atau angka kredit konversi-integrasi 50.
7. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Andi Nurmala, S.STP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Andi Nurmala, S.STP berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 437,5 atau angka kredit konversi-integrasi 37,5.
8. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Sandra, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Sandra, S.Sos berpangkat Penata golongan ruang III/c selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 225 atau angka kredit konversi-integrasi 25.
9. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rosdiana, SH., M.Si berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama < 1 TAHUN dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Rosdiana, SH., M.Si berpangkat Pembina golongan ruang IV/a selama < 1 TAHUN dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 400 atau angka kredit konversi-integrasi 0.
10. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Rusdi M. Saleh, S.IP., M.Si berpangkat Penata golongan ruang III/c selama < 1 TAHUN dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Rusdi M. Saleh, S.IP., M.Si berpangkat Penata golongan ruang III/c selama < 1 TAHUN dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 200 atau angka kredit konversi-integrasi 0.
B. Untuk Angka Kredit Penyetaraan Jabatan Pangkat di Atas Jenjang Jabatan atau Pangkat Puncak
1. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Mustafa Hasan, SH berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Mustafa Hasan, SH berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 550 atau angka kredit konversi-integrasi 150.
2. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Iswadi, SP., M.Si berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Iswadi, SP., M.Si berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 300 atau angka kredit konversi-integrasi 100.
3. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Junaidi Andili, S.IP., M.Si berpangkat Pembina golongan ruang IV/a menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Junaidi Andili, S.IP., M.Si berpangkat Pembina golongan ruang IV/a pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Perencana memiliki angka kredit konvensional 300 atau angka kredit konversi-integrasi 100.
4. Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Firdaus Malan, M.Si berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Perencana.
Berapa angka kreditnya?
Firdaus Malan, M.Si berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Perencana memiliki angka kredit konvensional 300 atau angka kredit konversi-integrasi 100.
C. Untuk Angka Kredit Penyetaraan Jabatan Pangkat di Bawah Jenjang Jabatan
1. Seorang PNS bernama Ichwan, S.Sos berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ≥ 4 Tahun dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Ichwan, S.Sos berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ≥ 4 Tahun dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 450 atau angka kredit konversi-integrasi 150.
2. Seorang PNS bernama Yusuf Sergi, ST berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ≥ 4 Tahun dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Yusuf Sergi, ST berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b ≥ 4 Tahun dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 250 atau angka kredit konversi-integrasi 100.
3. Seorang PNS bernama Kadar, S.IP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Kadar, S.IP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 412,5 atau angka kredit konversi-integrasi 112,5.
4. Seorang PNS bernama Ridwan, SH berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Ridwan, SH berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 3 ≤ TAHUN < 4 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 225 atau angka kredit konversi-integrasi 75.
5. Seorang PNS bernama Rusmayanti, SP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Rusmayanti, SP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 375 atau angka kredit konversi-integrasi 75.
6. Seorang PNS bernama Anisa Putri, ST., MT berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Anisa Putri, ST., MT berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 2 ≤ TAHUN < 3 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 200 atau angka kredit konversi-integrasi 50.
7. Seorang PNS bernama Yacub, S.STP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Yacub, S.STP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 337,5 atau angka kredit konversi-integrasi 37,5.
8. Seorang PNS bernama Yulinda, SE., MM berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Yulinda, SE., MM berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama 1 ≤ TAHUN < 2 dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 175 atau angka kredit konversi-integrasi 25.
9. Seorang PNS bernama Anita, S.STP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama < 1 TAHUN dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Administrator (Eselon III) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Anita, S.STP berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d selama < 1 TAHUN dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Madya Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 300 atau angka kredit konversi-integrasi 0.
10. Seorang PNS bernama Rahmat, SE., M.Si berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama < 1 TAHUN dan menduduki Jabatan Administrasi sebagai Pengawas (Eselon IV) pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan.
Berapa angka kreditnya?
Rahmat, SE., M.Si berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b selama < 1 TAHUN dan pada tanggal 31 Desember 2021 dilantik dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda Analis Kebijakan memiliki angka kredit konvensional 150 atau angka kredit konversi-integrasi 0.
Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan amanah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350A Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 350A dinyatakan bahwa dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan penyetaraan jabatan. Penyetaraan jabatan ini kemudian diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Semoga bermanfaaat...
Download Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2021 di bawah ini…