Perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 


 

Perubahan adalah sebuah keniscayaan. Setelah berlaku kurang dari tiga tahun, akhirnya perubahan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 63 beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 2 Februari 2021 dan dipublish hari ini. Regulasi ini berupa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perpres ini dirubah dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.

 

Apa saja perubahannya?

Beberapa perubahan di antaranya ada 36 pasal yang berubah dan 3 pasal baru.

Perubahan tersebut di antaranya :

1. Dihilangkannya Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) yaitu pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

2.   Dihilangkannya Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

3.  Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Nilai Pagu Anggaran pengadaan dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

 

Pasal baru yaitu :

1.      Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring (Pasal 72A).

Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:

a. standar atau dapat distandarkan;

b. memiliki sifat risiko rendah; dan

c. harga sudah terbentuk di pasar.

Barang/jasa tidak ditayangkan pada katalog elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.

 

2.  Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Personel Lainnya (Pasal 74A).

 

3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa menyusun rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 74B).

 

 

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh di bawah ini.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 

 

 

Posting Komentar