This Week's/Trending Posts

Hand-Picked/Curated Posts

Most Popular

Hand-Picked/Weekly News

The Most/Recent Articles

Buku Potret Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran penting dan strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan publik dan pengembangan usaha nasional. Pengadaan barang/jasa saat ini diharapkan dapat memberikan value for money dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran usaha kecil, dan pembangunan berkelanjutan. Pengadaan merupakan seni karena menggabungkan ilmu, strategi dan taktik untuk mencapai tujuan pengadaan melalui upaya terbaik dengan mengoptimalkan mitigasi risiko, tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan, serta regulasi sebagai panglima.

 


 

 

Buku ini mengulas potret pengadaan barang/jasa Pemerintah, di antaranya Potret Regulasi Pengadaan Dari Masa Ke Masa, Implementasi Supply Chain Management Dalam Pengadaan Pemerintah, Probity Audit: Upaya Efektif Pencegahan Korupsi, Permasalahan dan Solusi Pengadaan Pemerintah, Denda Keterlambatan Pekerjaan, dan Solusi Kontrak Akhir Tahun.

 

 


 

Selain itu, buku ini juga memuat regulasi di bidang pengadaan barang/jasa berupa Konsolidasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya.

 

 


 

Karena itu, buku ini disarankan dibaca oleh pelaku pengadaan, para pemerhati kebijakan publik, akademisi dan pengamat pengadaan barang/jasa, serta para aparatur yang memimpikan dan mendukung terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih baik.

 

Penulis :

 

Nurany, S.T., M.T.

Iksan M. Saleh, S.E., M.Si., CCMs

ISBN : 978-623-5679-49-5




Profil Penulis

 

Nurany, S.T., M.T., lahir di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara adalah Dosen pada Program Studi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate dan Kepala Laboratorium Geologi Dasar Fakultas Teknik serta Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Mitigasi Bencana dan Pembangunan Berkelanjutan Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Provinsi Maluku Utara. Ia juga memiliki Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejak tahun 2009. Buku yang pernah dirilis di antaranya Potret Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2021), 333 Q & A 333 Q & A Seputar Administrasi Kependudukan Di Era Revolusi Industri 4.0 (2020) dan aktif melakukan penelitian dan menjadi narasumber pada berbagai pertemuan ilmiah.

 

 

Iksan M. Saleh, S.E., M.Si, CCMs lahir di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara adalah Sekretaris Dewan Pengurus Daerah Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (DPD-IAPI) Provinsi Maluku Utara dan juga tercatat sebagai Trainer/Fasilitator Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia aktif menulis. Tulisannya tersebar di Kolom Opini media cetak dan online, Penulis buku Potret Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2021), Dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2020), Penulis buku 333 Q & A Seputar Administrasi Kependudukan Di Era Revolusi Industri 4.0 (2020), buku Potret dan Inovasi Administrasi Kependudukan (2018), salah satu kontributor tulisan dalam buku Membahas Kontrak Pemerintah (2018), dan buku Membahas Kontrak Pemerintah Jilid 2 (2018).

 

 

 


 

 

Regulasi Baru Penyusunan HPS Konstruksi

 

 


 

 

Di awal tahun 2022, tepatnya tanggal 5 Januari 2022, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat dan agar setiap orang mengetahuinya telah dindangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 9 pada tanggal 7 Januari 2022.

 

Penerbitan regulasi ini mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri.

 

Pertimbangan lain dalam penerbitan Permen ini yaitu bahwa dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, maka perlu menghitung perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

 

Peraturan Menteri ini menjadi acuan bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam melakukan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang menggunakan sumber pembiayaan dari keuangan negara. Dalam hal Perkiraan Biaya Pekerjaan menggunakan sumber pembiayaan di luar keuangan negara, dapat mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan untuk menghasilkan Harga Perkiraan Perancang (HPP) yaitu perhitungan Perkiraan Biaya Pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh perancang dan digunakan sebagai salah satu acuan dalam menghitung Harga Perkiraan Sendiri, Rencana Anggaran Biaya, atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

 

Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan dilakukan melalui:

a.    Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yaitu perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan tertentu.

b.   Analisis Biaya Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yaitu biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

 

 

Penggunaan AHSP untuk Pekerjaan Konstruksi harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis dan jenis infrastruktur yang akan dibangun.

 

Dalam hal Pekerjaan Konstruksi dilaksanakan oleh Penyedia, penggunaaan AHSP dilakukan pada tahap:

a. Perancangan;

b. Perencanaan pengadaan;

c. Persiapan pengadaan;

d. Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa; dan

e. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.

 

Pada tahap perancangan, AHSP digunakan untuk penyusunan HPP.

Pada tahap perencanaan pengadaan, AHSP digunakan untuk penyusunan rencana anggaran biaya.

Pada tahap persiapan pengadaan, AHSP digunakan untuk penyusunan dan penetapan HPS dan/atau penghitungan koefisien komponen untuk penyesuaian harga.

Pada tahap pelaksanaan pemilihan penyedia jasa, AHSP dapat digunakan untuk melakukan evaluasi kewajaran harga dan/atau evaluasi harga satuan timpang.

Pada tahap pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, AHSP digunakan untuk negosiasi:

a.    Penambahan pokok pekerjaan baru;

b.    Penambahan kuantitas pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal; dan/atau

c.    Penambahan kuantitas pekerjaan yang mempunyai harga satuan timpang.

Penggunaan AHSP pada kelima tahapan di atas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengadaan barang/jasa.

 

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi terintegrasi mengacu pada HSP Pekerjaan Konstruksi sejenis dan/atau tipikal yang telah dilaksanakan sebelumnya dan disesuaikan dengan kondisi karakteristik pekerjaan.

 

Penggunaan AHSP pada Pekerjaan Konstruksi secara swakelola maupun padat karya memperhatikan jenis pekerjaan, metode pelaksanaan, peralatan, kondisi lapangan, keterampilan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Rincian AHSP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa pengadaan jasa konstruksi yang telah dilakukan dengan menggunakan AHSP berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum tetap dilaksanakan prosesnya sampai selesai.

 

Dalam ketentuan penutup disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum yang tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1166 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Download Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 di bawah ini…

 

 

Permen PUPR Nomor1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan KonstruksiBidang Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat

 

 LampiranBagian I - AHSP Bidang Umum

 

LampiranBagian II - AHSP Bidang SDA

 

LampiranBagian III - AHSP Bidang Bina Marga

 

LampiranBagian IV - AHSP Bidang Cipta Karya dan Perumahan