Apakah Anda Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah?
Jika
Anda termasuk Pemegang Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
apakah Anda telah melakukan Pengkinian Data?
Apa itu Sertifikat Keahlian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan tanda bukti pengakuan dari
pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku seumur hidup. Hal ini
berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian
Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33 mengatur bahwa :
“Dengan berlakunya Peraturan Kepala LKPP ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 (Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup”.
“Dengan berlakunya Peraturan Kepala LKPP ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 (Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup”.
Pengkinian Data Pemegang Sertifikat
Keahlian Tingkat Dasar PBJP
Sehubungan
dengan kegiatan
verifikasi dan pengkinian data Pemegang Sertifikat
Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP di Direktorat Sertifikasi
Profesi LKPP, maka Pemegang Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP harus
melakukan pengkinian data untuk dimasukkan ke dalam database Pemegang
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP.
Untuk itu, LKPP menerbitkan Surat Edaran No. 1994/D.3.3/03/2018
tanggal 02 Maret 2018 perihal Pengkinian Data Pemegang Sertifikat Keahlian
Tingkat Dasar PBJP.
atau dapat dilihat di bawah ini.
Untuk melakukan pengkinian data Pemegang Sertifikat Keahlian
Tingkat Dasar PBJP dapat mengakses alamat situs: https://goo.gl/forms/uePmL4Dglnyzy2PT2 atau http://bit.ly/pengkiniandatasertifikatpbjp
Kegiatan Pengkinian Data Pemegang Sertifikat ini bersifat WAJIB bagi seluruh Pemegang
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP dan telah diperpanjang masa kegiatannya
oleh LKPP. Kegiatan pengikinian ini
wajin disampaikan melalui formulir online paling lambat 14 April
2018. Namun, kegiatan pengkinian ini telah diperpanjang lagi oleh LKPP hingga tanggal 30 Nopember 2018.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor Call Center Direktorat
Sertifikasi Profesi - LKPP : 021-50205577
/ 144 ext 4 atau 0896-5256-6153 (Rino Fajri).
Tampilan layar Formulir Online :
Jika telah selesai menginput data dalam formulir akan terlihat sebagaimana gambar di bawah ini :
Tampilan layar Formulir Online :
Jika telah selesai menginput data dalam formulir akan terlihat sebagaimana gambar di bawah ini :
Posting Komentar