Saat ini kita sedang menghadapi fenomena yang luar biasa ditandai dengan kehadiran
SARS-CoV-2, nama virus pembawa penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease 2019).
Penyakit ini menyerang manusia dengan gejala awal batuk, flu, demam, dan sesak
napas. Sesuai rekomendasi internasional, penamaan tersebut dipilih untuk
menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau
sekelompok orang, agar tidak terjadi stigmatisasi.
Di seluruh dunia, hingga hari ini 789.218 orang
positif terinfeksi COVID-19 yang tersebar di 200 negara, dengan total yang meninggal
38.090 orang dan 166.441 orang telah dinyatakan sembuh (Kompas.com,
31/03/2020). Di Indonesia hingga hari ini dilaporkan sebanyak dari 1.528 kasus
positif COVID-19 terkonfirmasi, dengan total yang meninggal 136 orang dan 81
orang dinyatakan sembuh (CNN Indonesia, 31/03/2020). World Health
Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic
tanggal 11 Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai
Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret 2020.
Dalam penanganan keadaan darurat berupa bencana
alam, bencana non-alam seperti wabah penyakit, dan/atau bencana sosial,
Pemerintah berkewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar
keadaan darurat segera teratasi dan terkendali sehingga mengurangi korban jiwa.
Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa
bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas
kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan jiwa dalam kondisi
bencana, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer,
obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.
Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan
suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan
sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan
harus dilakukan dengan segera.
Tulisan kali ini akan menguraikan Surat
Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020
tanggal 23 Maret 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan COVID-19.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memudahkan para pihak sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan COVID-19.
Surat Edaran ini diterbitkan untuk memudahkan para pihak sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa.
Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat,
khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi
tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya,
serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan
kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa
melalui mekanisme dalam keadaan darurat.
Mengacu pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020
Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat
COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
1. Menteri,
Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam
rangka Percepatan Pengadaan Barang/Jasa
Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-2019;
2. Pengguna
Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam
rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat
Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa;
3. Pejabat
Pembuat Komitmen melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
(a) Menunjuk
Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi
pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukkan Penyedia
dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan;
(b) Untuk
pengadaan barang:
1) menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia;
2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang;
3) melakukan
pembayaran berdasarkan barang yang diterima.
Pembayaran dapat dilakukan dengan
uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya);
(c) Untuk
pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi:
1) menerbitkan
Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK);
2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga;
3) menandatangani
Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita
Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan;
4) melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ.
Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai
(termin atau seluruhnya);
(d) Untuk
pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan
jenis Kontrak Harga Satuan;
4. Pengadaan
barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga
dapat dilaksanakan dengan swakelola;
5. Untuk
memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh
Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
6. Para
pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau
menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada
siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan
barang/jasa ini.
Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
bencana merupakan seni karena menggabungkan ilmu, strategi dan taktik untuk
mencapai tujuan pengadaan melalui upaya terbaik dengan mengoptimalkan mitigasi
resiko dan tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan serta regulasi
sebagai panglima.
Posting Komentar