Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan COVID-19






Saat ini kita sedang menghadapi fenomena yang luar biasa ditandai dengan kehadiran SARS-CoV-2, nama virus pembawa penyakit COVID-19 (Corona Virus Disease 2019). Penyakit ini menyerang manusia dengan gejala awal batuk, flu, demam, dan sesak napas. Sesuai rekomendasi internasional, penamaan tersebut dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan, atau sekelompok orang, agar tidak terjadi stigmatisasi.

Di seluruh dunia, hingga hari ini 789.218 orang positif terinfeksi COVID-19 yang tersebar di 200 negara, dengan total yang meninggal 38.090 orang dan 166.441 orang telah dinyatakan sembuh (Kompas.com, 31/03/2020). Di Indonesia hingga hari ini dilaporkan sebanyak dari 1.528 kasus positif COVID-19 terkonfirmasi, dengan total yang meninggal 136 orang dan 81 orang dinyatakan sembuh (CNN Indonesia, 31/03/2020). World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia telah menetapkan wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional pada tanggal 14 Maret 2020.

Dalam penanganan keadaan darurat berupa bencana alam, bencana non-alam seperti wabah penyakit, dan/atau bencana sosial, Pemerintah berkewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat segera teratasi dan terkendali sehingga mengurangi korban jiwa. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan jiwa dalam kondisi bencana, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, obat-obatan, dan kebutuhan mendesak lainnya.

Secara umum keseluruhan keadaan di atas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan dengan segera.

Tulisan kali ini akan menguraikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam penanganan keadaan darurat untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan COVID-19.

Surat Edaran ini diterbitkan untuk memudahkan para pihak sebagai implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antarKementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. 

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang/jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang/jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat.

Mengacu pada Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan  Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat COVID-19 dilakukan sebagai berikut: 

1.     Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka Percepatan Pengadaan  Barang/Jasa Penanganan Darurat dalam rangka penanganan COVID-2019;

2.     Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa; 

3.      Pejabat Pembuat Komitmen melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 

(a)  Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukkan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan;
 
(b)   Untuk pengadaan barang:


       1)  menerbitkan Surat Pesanan yang disetujui oleh Penyedia; 


       2)  meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang; 

       3)  melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. 

          Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya); 

(c)  Untuk pengadaan pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi: 

     1) menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK); 

     2) meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga; 

   3) menandatangani Kontrak dengan Penyedia berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; 

    4) melakukan pembayaran berdasarkan SPPBJ. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya);

(d) Untuk pengadaan Barang, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi diutamakan menggunakan jenis Kontrak Harga Satuan; 


4.    Pengadaan barang/jasa untuk penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19 juga dapat dilaksanakan dengan swakelola; 

5.    Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

6.  Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa ini.

Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan bencana merupakan seni karena menggabungkan ilmu, strategi dan taktik untuk mencapai tujuan pengadaan melalui upaya terbaik dengan mengoptimalkan mitigasi resiko dan tetap memperhatikan prinsip dan etika pengadaan serta regulasi sebagai panglima. 

Salam Pengadaan…

Download di bawah ini...

SuratEdaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020




Posting Komentar