Hari ini, di penghujung bulan Maret 2020, tepatnya di hari ke-31, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal di antaranya bahwa
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi
Kesehatan Dunia (World Health
Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh
dunia, termasuk di Indonesia, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan
telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar,
sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesej ahteraan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa implikasi
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain
terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara,
dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai
upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian
nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan
perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Regulasi
ini juga mempertimbangkan bahwa implikasi pandemi COVID-19 telah berdampak pula
terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai
aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah
dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan
antisipasi (forward looking) dalam
rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Melalui berbagai pertimbangan tersebut,
Pemerintah dan lembaga terkait perlu segera mengambil kebijakan dan
langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan
stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) khususnya
dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring
pengaman sosial (social safety net),
dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam
sektor keuangan.
Download di sini...
Posting Komentar