The Most/Recent Articles

Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Dinas Dukcapil Wajib Dibentuk Di Setiap Provinsi





Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.976 hari atau 5 tahun 5 bulan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal 10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2), Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih lengkapnya terkait PP ini dapat di download di sini PP Nomor 40 Tahun2019.

Dalam Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk dengan peraturan daerah untuk menangani urusan administrasi kependudukan. Hal ini termaktub dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :

Pasal 16
(1)    Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi.
(2)    Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Surat Edaran Mendagri tentang Dinas Dukcapil Provinsi

Hari ini Rabu, 4 September 2019, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi.

Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Saat ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi Kalimantan Timur, saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomenklaturnya masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.

Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”.


Dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ.

Tugas dan Fungsi Disdukcapil Provinsi

PP ini juga mengatur tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
a.   koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
c.   pengrusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
f.   sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
g.   kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i.    pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
j.    bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
k.   supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
m.           pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

WALIKOTA TIKEP CANANGKAN DESA DAN KELURAHAN SADAR ADMINDUK




TIDORE Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan menggelar Pencanangan dan Penandatanganan Prasasti Pilot Project Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 pada hari ini Selasa, 6 Agustus 2019. Kegiatan ini dipusatkan di Pulau Uang Seribu Maitara.

Hadir dalam acara tersebut Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim, MH, para anggota Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara, para Asisten Setda Kota Tidore Kepulauan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan, Kepala Bidang Dinas Dukcapil Provinsi Maluku Utara, para Camat se-Kota Tidore Kepulauan, para Kepala Kelurahan dan Desa se-Kota Tidore Kepulauan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Wali Kota Tidore Kepulauan dalam sambutannya menyatakan bahwa Pencanangan dan Penandatanganan Prasasti Pilot Project Desa/Kelurahan Sadar Administrasi Kependudukan yang dilaksanakan hari ini memiliki peran penting dalam mendukung terpenuhinya hak setiap warga negara dalam memiliki dokumen administrasi kependudukan yang nantinya digunakan dalam setiap kepentingan dan kepengurusan sesuai kebutuhan masyarakat.

Capt. H. Ali Ibrahim, MH juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menaruh perhatian serius terhadap masalah kependudukan dan pencatatan sipil, hal ini tercermin dengan telah di-launching-nya Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan yang disingkat “GISA” Kota Tidore Kepulauan Tahun 2018 pada 25 Maret 2018 sebagai tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470/837/SJ tentang GISA yang diharapkan tumbuhnya ekosistem Pemerintahan dan Masyarakat yang sadar akan pentingnya Administrasi Kependudukan dengan tujuan terbangunnya kesadaran masyarakat terhadap empat kepentingan, yaitu (1) Pentingnya Dokumen kependudukan, (2) Pentingnya Pemanfaatan Data Kependudukan, (3) Pentingnya Pemutakhiran Data Kependudukan, dan (4) Pentingnya Pelayanan Administrasi Kependudukan yang membahagiakan rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Hj. Sunarya Saripan melaporkan bahwa Penduduk Kota Tidore Kepulauan per Agustus 2019 berjumlah 113.485 jiwa dengan jumlah wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 81.634 jiwa. Dari jumlah tersebut telah melakukan perekaman sebanyak 74.794 jiwa atau 92 %, dan sisanya  6.840 jiwa atau 8 % belum melakukan perekaman. Sedangkan untuk kepemilikan Akte Kelahiran Anak umur 0 – 18 Tahun sampai dengan Periode Agustus 2019 dengan jumlah anak sebanyak 37.402 jiwa yang telah memiliki Akte Kelahiran sebanyak 34.999 jiwa atau 93 % dan sisanya 2.403 anak belum memiliki Akte Kelahiran atau kisaran 7 %.

Hj. Sunarya Saripan juga menyampaikan bahwa untuk membangun kesadaran dan mempercepat target cakupan kepemilikan administrasi kependudukan diantaranya KTP-el dan Akte Kelahiran/Kematian dimaksud, maka perlu menyamakan persepsi lintas sektor dan dukungan semua stekholder, dan salah satu upaya diantaranya melalui pemberian apresiasi bagi Desa/Kelurahan yang memiliki cakupan tertinggi kepemilikan administrasi  Kependudukan Kota Tidore Kepulauan Tahun 2019 untuk menjadi contoh bagi semua Desa/Kelurahan di Wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Desa/Kelurahan yang memperoleh capaian tertinggi Tahun 2019 dan selanjutnya dicanangkan sebagai Pilot Project Desa/Kelurahan percontohan Sadar Administrasi Kependudukan pada setiap kecamatan, yaitu terdiri dari :
1.    Desa Maitara - Kecamatan Tidore Utara, dengan capaian kepemilikan KTP-el sebesar 92 %.
2.    Desa Lifofa - Kecamatan Oba Selatan, dengan capaian kepemilikan KTP-el sebesar 90 %.
3.    Desa Talagamori - Kecamatan Oba, dengan capaian kepemilikan KTP-el sebanyak 91 %.
4.    Kelurahan Tomalou - Kecamatan Tidore Selatan, dengan tingkat kepemilikan KTP-el sebanyak 98 %.
5.    Kelurahan Indonesiana - Kecamatan Tidore, dengan kategori inovasi dalam kepemilikan sadar Administrasi Kependudukan sebesar 90 %.
6.    Kelurahan Jiko Cobo - Kecamatan Tidore Timur dengan capaian kepemilikan KTP-el sebanyak 91 %.
7.    Kelurahan Sofifi - Kecamatan Oba Utara dengan tingkat capaian kepemilikan KTP-el sebanyak 90 %.
8.    Kelurahan Akelamo - Kecamatan Oba Tengah dengan tingkat capaian kepemilikan KTP-el sebanyak 90 %.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Tidore Kepulauan juga didaulat untuk menyerahkan beberapa dokumen kependudukan berupa pelayanan three in one (akta kematian, perubahan kartu keluarga dan perubahan status pada KTP-el pasangan yang ditinggalkan) yang merupakan inovasi berlabel “Kerabat Baik” dari Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan, Kamaria Fabanyo yang merupakan Reformer atau peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III). Selain itu juga Walikota juga menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak di Maitara dan dokumen kependudukan lainnya.

Sementara itu Hi. Hasby Marsaoli, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kota Tidore Kepulauan di sela-sela acara pencanangan juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dan pelayanan dokumen kependudukan lainnya yang dipusatkan di rumah penduduk samping Gedung Balai Desa Maitara guna mendukung pelayanan yang membahagiakan masyarakat.