Presiden Jokowi
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan pada tanggal 23 Mei 2019 dan
diundangkan pada tanggal 24 Mei 2019 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 102. Hal ini setelah publik menunggu selama 1.976 hari atau 5
tahun 5 bulan semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Peraturan
Pemerintah ini diterbitkan dengan pertimbangan melaksanakan amanat ketentuan pasal
10, Pasal 13 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), pasal 82 ayat (3), Pasal 84 ayat (2),
Pasal 85 ayat (2), dan pasal 105 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam
Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dibentuk dengan
peraturan daerah untuk menangani urusan administrasi kependudukan. Hal ini
termaktub dalam pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
2019 ini. Pasal 16 selengkapnya :
Pasal 16
(1) Untuk menyelenggarakan
urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi.
(2) Pembentukan Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Daerah Provinsi.
Surat Edaran Mendagri
tentang Dinas Dukcapil Provinsi
Hari
ini Rabu, 4 September 2019, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran
Nomor 061/9007/SJ tentang Kelembagaan Yang Menyelenggarakan Urusan Administrasi
Kependudukan di Provinsi.
Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh Pemerintah
Daerah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil”. Saat
ini masih ada daerah yang melakukan penggabungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil dengan bidang-bidang lain. Misalnya Provinsi Kalimantan Timur,
saat ini nomenklaturnya adalah Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan
Perlindungan Anak. Begitu juga di Provinsi Sulawesi Selatan nomenklaturnya
masih Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga
Berencana.
Saat ini dari 34 provinsi di Indonesia
baru 16 daerah yang telah menggunakan nomenklatur “Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil”.
Dalam
edaran tersebut dijelaskan beberapa hal di antaranya, bagi perangkat daerah
Provinsi yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan belum berbentuk Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, maka Gubernur bersama DPRD Provinsi segera membentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pembentukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib mempedomani prinsip dan dalam
kualifikasi pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diatur dengan
Peraturan Daerah Provinsi dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri,
dan dalam proses pembentukannya wajib dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Lebih
lengkapnya terkait Surat Edaran ini dapat di
download di sini Surat Edaran Nomor 061/9007/SJ.
Tugas dan Fungsi
Disdukcapil Provinsi
PP ini juga mengatur tentang apa saja tugas dan fungsi Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Provinsi. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam menyelenggarakan
urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Provinsi melaksanakan:
a. koordinasi antarlembaga Pemerintah
dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
b. penyusunan tata cara perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan
di provinsi;
c. pengrusunan tata cara pengelolaan
Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi
di provinsi dan kabupaten/kota;
d. fasilitasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
e. penyelenggaraan pemanfaatan
Data Kependudukan;
f. sosialisasi penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
g. kerja sama dengan
organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
h. komunikasi, informasi,
dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
i. pembinaan penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan;
j. bimbingan teknis pendaftaran
Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan
Data Kependudukan;
k. supervisi kegiatan verifikasi
dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
l. pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
m. pemberian konsultasi
penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
n. penyajian Data Kependudukan
yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
o. pengawasan penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 70
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Pada saat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 ini mulai
berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.